TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim menyatakan terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar), Hari Sabarno, bersalah dalam kasus itu. Bekas Menteri Dalam Negeri itu dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
"Menyatakan Saudara Hari Sabarno telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2012.
Majelis Hakim menyatakan, Hari terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu sekunder yang diatur Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 Kitab UU Hukum Pidana. Selain dijatuhi hukuman penjara, Hari juga dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Hari telah melakukan serangkaian perbuatan yang dapat disimpulkan sebagai perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. "Unsur-unsur perbuatan itu sudah dipenuhi," ujar Suhartoyo.
Hari dianggap telah menguntungkan diri sendiri dan pihak lain dalam proyek damkar sehingga negara dirugikan sebesar Rp 97,026 miliar. Hari juga dinilai bersalah karena telah memberikan disposisi surat radiogram kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi.
Selain itu, Hari juga dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan gubernur, bupati, dan wali kota di 22 wilayah Indonesia untuk memilih pengadaan mobil damkar dengan menggunakan spesifikasi yang diproduksi perusahaan PT Istana Sarana Raya, perusahaan milik almarhum Hengky Samuel Daud.
Majelis Hakim menyatakan putusan yang diambil sudah dianggap adil berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi yang tengah digalakkan dan terdakwa telah merugikan keuangan negara. "Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan punya jasa kepada pemerintah," kata Suhartoyo.
PRIHANDOKO