TEMPO.CO, Jambi -Bupati Batanghari, Abdul Fattah, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran senilai Rp 1,1 miliar pada 2004. Namun ia masih dipercaya sebagai Ketua Partai Demokrat Kabupaten Batanghari.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi dalam sprindik tertanggal 26 Maret 2013, sudah menetapkannya sebagai tersangka. "Kami masih menjunjung azas praduga tak bersalah, jadi masih mempercayai yang bersangkutan pimpin Partai Demokrat di daerahnya hingga ada putusan hukum tetap," kata Ketua Partai Demokrat Jambi Hasan Basri Agus, Rabu, 15 Mei 2013.
Hasan yang juga menjabat sebagai Gubernur Jambi, mengakui, jika pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, menyangkut nasib Abdul Fattah.
Sehari sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi Masyrobi mengatakan Abdul akan dipanggil untuk diperiksa dalam waktu dekat. "Pemeriksaannya akan diagendakan dalam waktu dekat," kata Masyrobi.
Bupati Batanghari ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran Batanghari 2004, dengan kerugian negara Rp 651 juta.
Sebelumnya, Sargawi Usman, mantan pimpinan proyek dan Usman T, mantan Kepala Dinas Tata Kota Kabupaten Batanghari, telah dijatuhi vonis hukuman penjara di Pengadilan Tipikor Jambi pada 20 Maret 2013, masing-masing 14 bulan penjara, denda Rp 50 juta serta subsidair dua bulan kurungan dan diwajibkan mengganti uang negara Rp 325 juta.