TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya, akhirnya membenarkan adanya percakapan telepon dirinya dengan Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation, Arim. Namun, konglomerat itu menilai pembicaraannya yang disadap Komisi Pemberantasan Korupsi itu tidak mencerminkan apa yang sebenarnya terjadi.
"Itu cuma basa-basi saja," kata Hartati sesaat sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Jumat, 28 September 2012.
Rekaman percakapan yang diputar jaksa penuntut dalam persidangan Yani Ansori, terdakwa dalam kasus yang sama, memperlihatkan upaya Hartati memperoleh hak guna lahan kebun kelapa sawit di Buol. Ia meminta Arim segera mengurus surat-surat penerbitan hak yang akan diteken Bupati Amran dengan imbalan sejumlah uang.
Hartati akhirnya ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menyuruh anak buahnya menyuap Bupati Amran Rp 3 miliar.
Hartati menegaskan bahwa dalam pembicaraan yang disadap KPK tersebut, dia sebenarnya menolak menyuap. Namun karena Bupati Amran terus menerus meminta duit kepadanya, dia pun mengarang-ngarang alasan yang sulit dipenuhi Bupati, yakni menukar duit dengan surat penerbitan hak guna lahan.
Sistem barter itu sengaja dibuat karena Hartati tahu bahwa Amran tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan hak guna lahan. "Karena bupatinya minta uang, jadi kita berusaha menolak dengan sistem barter," ujarnya.
Patra M Zen, pengacara Hartati, juga menegaskan kliennya sebenarnya menolak memberi duit kepada Bupati Amran. Adapun timbulnya aliran duit ke Amran, kata dia, adalah permainan anak buah Hartati. "Itu tanpa sepengetahuan klien kami," ujarnya.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
Jokowi Pangkas 52 Persen Anggaran Pelantikan
Remaja Pembacok Alawy Tertangkap di Yogyakarta
Ayah FR Pengusaha di Bali
Tersangka Pembunuh Alawy Ternyata Anak Kos-kosan
Bekas Bos BNN Singapura Paksa Wanita Ini Oral Seks