TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan jadwal sidang praperadilan kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi. Sidang ini digelar atas dasar gugatan Masyarakat Anti-Korupsi (Maki) terhadap Markas Besar Kepolisian RI. "Kami menggugat Mabes Polri dalam hal penahanan yang tidak sah," kata Kkoordinator Maki, Boyamin Saiman, Jumat, 24 Agustus 2012.
Menurut Boyamin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan pada Selasa, 28 Agustus 2012. Sidang itu rencananya dibuka pukul 10.00. Dalam sidang itu, Maki akan didampingi dua pengacara, yaitu Kurniawan Adi Nugroho dan Poltak Ike Wibowo. “Kami sudah menyiapkan tim,” kata Boyamin.
Dalam kasus simulator SIM, Polri menetapkan lima tersangka dan menahan mereka. Kelimanya adalah pejabat pembuat komitmen, Brigadir Jenderal Didik Poernomo; panitia lelang, Ajun Komisaris Besar Teddy Rustaman; Bendahara Korlantas Komisaris Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Santoso, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang.
Padahal, dalam kasus yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi lebih dulu menetapkan empat tersangka. Termasuk yang menjadi tersangka versi KPK adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Menurut Boyamin, penahanan lima tersangka oleh Polri melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 50 undang-undang tersebut menegaskan, KPK berwenang penuh mengusut kasus korupsi. Konsekuensinya, bila KPK sudah menyidik sebuah kasus korupsi, kepolisian atau kejaksaan harus mundur dan bekerja sama dengan komisi antirasuah itu. "Penyidikan KPK mempunyai wewenang penuh dan tidak dapat diganggu instansi lain," ujar Boyamin.
Sebelum menggugat Mabes Polri, Maki telah melayangkan somasi pada 3 Agustus lalu. Dalam surat itu, Maki mendesak Polri segera menghentikan pengusutan. "Kapolri harus membatalkan dan menyerahkan penanganan perkara kepada KPK dalam jangka waktu tiga hari kerja," kata Boyamin dalam surat somasi itu.
Sampai tiga hari setelah surat dilayangkan, Polri tak kunjung menghentikan penyidikan. “Makanya kami langsung masukkan gugatan praperadilan,” kata Boyamin. Ia pun berharap hakim praperadilan nantinya bisa mengabulkan gugatannya dan menyatakan penyidikan kasus simulator oleh Polri tidak sah.
IRA GUSLINA SUFA
Berita lain:
Lika-liku Simulator SIM
Salat Jumat, Djoko Susilo Dikawal Lima Penyidik
Djoko Susilo: Kami Baru Mulai, Belum Selesai
Dialog Kebakaran TVOne Digerudug Massa
Pangeran William Tak Kaget dengan Foto Bugil Harry
Hubungan Intim Mulai Membosankan? Cobalah Tips Ini