TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI, Jenderal Timur Pradopo, memanggil Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memberikan pendapat dan masukan mengenai polemik penanganan kasus korupsi simulator surat izin mengemudi.
"Ini terkait mediasi saja," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anang Iskandar, saat ditemui di kantornya, Selasa, 14 Agustus 2012.
Anang mengklaim dirinya tidak mengetahui secara pasti rencana pertemuan dua organisasi advokat tersebut dengan kepolisian. Ia juga enggan memaparkan lebih detil alasan kepolisian menggunakan jasa para advokat dalam menyelesaikan polemik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Hari ini kami akan bertemu Kapolri untuk mengambil surat kuasa," kata Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.
Otto menyatakan keikutsertaan mereka dalam polemik ini adalah atas inisiatif dan pemintaan Kapolri secara langsung. Kapolri membutuhkan masukan untuk menyelesaikan polemik dengan cara yang diklaim baik.
Peradi dan Ikadin, menurut Otto, juga sudah bertemu dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal Sutarman, kemarin. Dalam pertemuan tersebut, ia mengklaim hanya bicara mengenai mekanisme sebagai mediasi. "Kami tidak punya kepentingan apa-apa, hanya prihatin dengan polemik ini," kata Otto.
Beberapa anggota Peradi dan Ikadin hari ini memang nampak ke gedung Rupatama Mabes Polri. Sebelumnya mereka menyempatkan diri ke kantor Humas untuk bertemu Divisi Humas dan memberikan pernyataan pada wartawan. "Saya belum pernah ketemu mereka, tadi saja baru kenalan," kata Otto.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terpopuler lainnya:
Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi
Kapolri Sebut KPK Seperti Garong
Ini Aliran Dana Mencurigakan Djoko Susilo
Penyadapan Polisi terhadap KPK Dinilai Ilegal
Ini Alasan Polisi Tak Serahkan Kasus Simulator SIM
KPK Enggan Tanggapi Penyadapan Polisi
Pengungkap Korupsi Simulator SIM Diperiksa 4 Jam
Polri Bantah Sadap Pemimpin KPK
Ini Solusi Simulator SIM Versi KPK