TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto mengusulkan agar syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden mempunyai 3,5 persen kursi di parlemen. “Dengan presidential threshold sebesar itu jadi lebih banyak calon,” kata Wiranto saat ditemui di tengah acara "Kibar Srikandi Hanura untuk Negeri" di lapangan Monumen Nasional, Ahad, 27 Mei 2012.
Menurut dia, Indonesia saat ini tengah dirundung berbagai permasalahan. Untuk menyelesaikannya, kata dia, dibutuhkan seorang pemimpin yang benar-benar berkualitas. “Untuk mendapatkan presiden yang berkualitas, tentunya lebih banyak calon akan lebih baik," kata Wiranto.
Ia menyarankan presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold menjadi sebesar 3,5 persen. Hal ini ia usulkan untuk memberikan pilihan calon pasangan presiden dan wakil presiden yang lebih banyak kepada masyarakat.
Ia menjelaskan syarat pencalonan presiden pada 2009 yang mengharuskan calon mempunyai 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen dukungan suara sah nasional dalam pemilu DPR berpotensi menghilangkan calon-calon yang potensial tapi minim dukungan di parlemen. Karena hanya akan ada sedikit calon yang dapat maju dengan presidential threshold setinggi itu.
Wiranto juga berpesan jangan sampai parlemen di Senayan merekayasa agar calon-calon potensial tersingkir melalui aturan presidential threshold yang setinggi itu. Jangan sampai hanya karena kepentingan politik, kata Wiranto, calon potensial jadi tereliminasi.
“Masalah menang dan kalah, biarkan masyarakat yang memilih,” kata dia. Sebab, menurut dia, kemenangan seorang calon didasarkan pada seleksi rakyat saat pemilihan umum.
RAFIKA AULIA