TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara perihal usulan bahwa setiap partai politik berhak secara penuh mengajukan calon presiden dalam pemilihan umum. Tanggapannya santai karena semua itu baru berproses di Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca juga: Tak Setuju Presidential Threshold 0 %, JK Agar Berkualitas
"Proses politik dalam menyusun regulasi untuk Undang-undang Pemilu kan masih dalam proses di DPR," ujar Presiden Joko Widodo usai pembukaan Rapim TNI 2017 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 16 Januari 2017. "Menurut saya, tunggu hasil di sana."
DPR masih membahas RUU Pemilu. Satu dari bahasannya adalah batasan partai atau gabungan partai politik mengajukan calon presiden atau presidential threshold. Sebagian partai politik ingin mengajukan usulan partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon presiden/wakil presiden tanpa persyaratan jumlah suara maupun kursi legislatif. Sebelumnya, DPR membuat batasan partai atau gabungan partai yang menenuhi persyaratan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah pemilu legislatif.
Satu dari partai yang menginginkan perubahan tanpa persyaratan itu adalah Partai Gerindra. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, langkah politik tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pada penegakan demokrasi lewat pengajuan calon presiden terbaik.
Baca juga :Presidential Threshold 0%, Yassona: Capres Terlalu Banyak
Presiden Joko Widodo melanjutkan bahwa pada prinsipnya pemerintah mencari Undang-undang Pemilu yang bersifat jangka panjang dan bisa memuaskan berbagai pihak, tak terkecuali masyarakat. Oleh karenanya, ia memilih untuk tidak terlalu reaktif menanggapi usulan presidential threshold dan memantau proses di DPR.
"Bagi kami, yang paling penting semua masyarakat bisa menerima UU itu dan tidak menjadi kontroversi nantinya," ujar Presiden Joko Widodo. "Sebentar lagi juga selesai, saya kira sekitar bulan empat."
Berbagai pihak pesimistis bahwa ambang batas nol persen untuk pencalonan presiden memungkinkan untuk dilakukan. Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan berbagai masalah lain. Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, misalnya, mengatakan bahwa presidential threshold 0 persen bisa membuat biaya pelaksanaan pemilu presiden membengkak karena jumlah calon yang terlalu banyak.
ISTMAN MP