TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM mendukung pemberian remisi dan atau pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi Wisma Atlet, Mindo Rosa Manulang. Pasalnya, Kementerian memiliki perjanjian bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Kejaksaan Agung untuk memberikan penghargaan kepada para justice collaborator seperti Rosa. “Pemberian remisi dan atau pembebasan bersyarat merupakan insentif bagi justice collaborator,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kepada Tempo, Jumat 18 Mei 2012.
Denny menuturkan ia telah mendiskusikan hal tersebut dengan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, yang juga mendukung rekomendasi tersebut. Namun, belum ada kepastian mengenai waktu pemberian serta jangka waktu remisi. "Untuk teknisnya, masih dihitung," ujar Denny.
LPSK telah mengajukan hak remisi dan atau pembebasan bersyarat untuk Mindo Rosalina Manulang (Rosa) pada 24 April 2012. Dalam siaran pers yang diterima Tempo, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan telah mendapatkan persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul pun menyebutkan ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, serta LPSK, tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku.
Abdul menjelaskan, peraturan tersebut memuat ketentuan penghargaan berupa remisi dan atau pembebasan bersyarat diajukan oleh LPSK dan/atau pimpinan KPK kepada Menkumham untuk diproses. Pengajuan rekomendasi tersebut, kata Abdul, merupakan bagian program perlindungan LPSK bagi Rosa.
Menurut Abdul, hak tersebut diberikan kepada Rosa karena dia merupakan saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Selain itu, Abdul menilai Rosa memiliki peran penting untuk mengungkap tindak pidana korupsi lainnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan dukungan atas rekomendasi dari LPSK agar Rosa menjadi justice collaborator. "Pada dasarnya kami memberikan dukungan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kepada Tempo, Jumat, 18 Mei 2012.
Denny menjelaskan Kemenkumham tak hanya menerima surat rekomendasi dari LPSK, tetapi juga dari KPK. Surat dari KPK diterima Kemenkumham tanggal 10 Mei 2012. Menurut Denny, kedua surat itu memiliki isi yang sama, yaitu merekomendasikan agar Rosa menjadi justice collaborator.
MARIA YUNIAR