Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Abdurrahman dan Amiruddin Terima Baharuddin Lopa Award

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hakim Agung Abdurrahman Saleh dan hakim Amiruddin Zakaria mendapat Baharuddin Lopa Award dari beberapa LSM dan organisasi mahasiswa. Penganugerahan pada kedua hakim itu merupakan bentuk penghargaan atas perjuangan yang dilakukan mereka dalam menegakkan keadilan dan hukum. "Kedua hakim itu telah berani mengambil sikap sebagai bentuk perlawanan menentang ketidakadilan," ucap Wakil Sekretaris Dewan Eksekutif Nasional Azwar Zulkarnaen, saat mengadakan jumpa pers di Yayasan Harkat Bangsa, Jakarta, Senin (23/2). Rencananya, penghargaan itu akan diberikan pada Malam Proklamasi Kejujuran dan Keadilan pada Rabu (25/2) malam di Tugu Proklamasi Jakarta.Seperti diketahui, saat pembacaan keputusan kasasi Akbar Tandjung 12 Februari lalu, Arman--panggilan Abdurrahman Saleh--telah mengambil sikap berbeda dengan empat hakim agung lainnya. Saat itu, ia menyatakan keberatannya untuk menerima kasasi Akbar, dan membacakan dissenting opinion. Sedangkan Amiruddin Zakaria telah memvonis Akbar Tandjung selama tiga tahun pada tingkat pengadilan negeri. Namun karena kecewa putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, ia kemudian menyatakan mengundurkan diri. Saya merasa kerja saya selama ini tidak dihargai, kata Amiruddin waktu itu.Beberapa LSM dan elemen mahasiswa yang memberikan penghargaan itu antara lain Komite Persiapan Pergerakan Indonesia (KPPI), Front Kota, Front Aksi Mahasiswa (FAM) UI, Forum Aksi dan Studi untuk Demokrasi (FAKSI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Partai Rakyat Demokratik (PRD), Front Mahasiswa Trisakti, Front Mahasiswa Bogor (FMB), Kontras, serta National Education Watch (NEW). Dalam acara itu juga tampak hadir ekonom Faisal Basri yang mendukung penghargaan tersebut.Penganugerahan itu sendiri sempat menjadi pertanyaan bagi para wartawan, khususnya soal track record Amiruddin. Oleh para wartawan, penghargaan itu dianggap terburu-buru tanpa proses seleksi yang ketat. Pasalnya, setelah putusan kasasi Akbar, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan membantah pihaknya pernah memeriksa hakim Amiruddin Zakaria soal penangguhan tahanan terhadap Akbar Tanjung. Ia diperiksa karena ada isu ia menerima suap dalam menangguhkan penahanan Akbar, katanya di gedung MA, Selasa (17/2). Menangapi hal itu, Azwar mengatakan, pihaknya masih harus melihat proses yang terjadi. "Kami akan menunggu proses hukum dan politik yang terjadi sampai didapat sebuah kesimpulan, setelah itu akan diputuskan lebih lanjut," kata Azwar. Ketika didesak apakah penghargaan itu akan dicopot suatu hari nanti, Azwar tidak memastikannya. "Karena persoalan itu sarat dengan muatan politis, kami akan sangat hati-hati untuk mengambil keputusan," ucapnya.Sementara itu, Faisal Basri mengakui, proses seleksi dari penghargaan yang akan diberikan memang tidak seketat penghargaan-penghargaan yang lain. "Para kandidat itu memang tidak diuji integritas sepanjang hayatnya," kata dia. Namun, ia melanjutkan, setidaknya penghargaan itu dapat menjadi benih yang bisa memberi rangsangan dan inspirasi bagi hakim lainnya untuk bertindak jujur. "Kalau penghargaan itu tidak diberi sekarang, hukum di Indonesia akan semakin kering-kerontang," ucapnya. Selain itu, kata Faisal, penghargaan ini untuk memberikan inspirasi bahwa menegakkan kejujuran di tengah situasi hukum yang kering-kerontang itu mahal harganya. "Jadi, penghargaan ini juga untuk memperjuangakan kepentingan yang lebih besar di masa yang akan datang," katanya. Yandhrie Arvian - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Mau Miskinkan Koruptor, Begini Baharuddin Lopa Dulu Bikin Ngeri Koruptor

29 Agustus 2023

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Jaksa Agung Mau Miskinkan Koruptor, Begini Baharuddin Lopa Dulu Bikin Ngeri Koruptor

Dulu ada eks Jaksa Agung Baharuddin Lopa yang berintegritas dalam mengentaskan dan memiskinkan koruptor.


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Baharuddin Lopa Tak Sampai Sebulan sebagai Jaksa Agung Bikin Ngeri Koruptor

27 Agustus 2022

Baharuddin Lopa di Jakarta tahun 2001. DOK/KORAN TEMPO/Bernard Chaniago
Baharuddin Lopa Tak Sampai Sebulan sebagai Jaksa Agung Bikin Ngeri Koruptor

Baharuddin Lopa Jaksa Agung RI sejak 6 Juni 2001 hingga wafatnya pada 3 Juli 2001. Lelaki asal Mandar ini pendekar hukum, berantas KKN di masanya.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.