TEMPO.CO, Jakarta - Humpuss Sea Transport, anak perusahaan PT Humpuss yang sahamnya dimiliki Tommy Suharto, rupanya memiliki catatan panjang hutang yang belum terbayar. Perusahaan-perusahaan yang memberikan piutang kepada Humpuss itu kini mengajukan gugatan. Namun, mereka menemui jalan buntu.
Seperti dilaporkan oleh New York Times, 23 April 2012, sebuah sindikasi investasi asal Norwegia, Parbulk II, menyatakan pernah menyewakan kapal ke Heritage Maritime, anak usaha Humpuss Sea Transport yang berbasis di Panama. Namun, Parbulk II tidak pernah menerima pembayaran dari sewa-menyewa itu.
Yang termasuk di dalam Parlbuk Syndicate adalah milyuner Norwegia Arne Wilhelmsen dan Arne Blystad serta keluarga Polemys, salah satu dinasti bisnis maritim tertua di Yunani. Keduanya pemilik Empire Chemical Tanker Holdings. Empire juga mengajukan gugatan kepada Humpuss. Baca Perusahaan Tommy Suharto Digugat US$ 145 Juta.
Perusahaan-perusahaan ini akhirnya mengajukan gugatan arbitrase ke pengadilan London. Pengadilan pada 2010 memutuskan Humpuss harus membayar ganti rugi US$ 27 juta kepada Parbulk II. Akan tetapi, putusan ganti rugi ini belum juga dilaksanakan oleh Humpuss.
Bukan cuma Parbulk, perusahaan pengapalan yang berbasis di Korea Selatan, Hanjin Shipping, juga menyatakan memiliki piutang terhadap Humpuss sebesar US$ 58 juta. Piutang itu adalah biaya sewa kapal tanker yang belum dibayar Humpuss.
Para pemberi piutang ini akhirnya menunjuk sebuah firma yang berbasis di Hong Kong dan Singapura, Borrelli Walsh, untuk menagih da menyelesaikan masalah piutang itu. “Sekarang ada penagih hutang yang kami tunjuk untuk menyelesaikan masalah ini,” kata juru bicara Parbulk Syndicate, Fredrik Platou.
Masalahnya, Borelli Walsh ditunjuk di Singapura yang berarti di bawah aturan hukum pengadilan Singapura. Artinya, Borelli tidak memiliki kewenangan hukum di Indonesia. Padahal, setelah menyatakan bangkrut, Humpuss Sea Transport tidak lagi memiliki aset di Singapura.
Pengacara Empire Group, Marianne Brookes, mengatakan mereka mengajukan gugatan terhadap perusahaan Humpuss yang berbasis di Singapura karena percaya akan dilindungi oleh hukum internasional.
Tapi perusahaan yang di Singapura sudah ditinggalkan dan tinggal 'cangkang kerang' saja," katanya. Semua aset yang dimiliki oleh Humpuss di Singapura telah dipindahkan ke Indonesia. Ia mengungkapkan pihaknya akan kesulitan membuka kasus ini di pengadilan Indonesia mengingat penggugat asing biasanya diabaikan.
Berita terkait
Penggugat Humpuss Tak Percaya Hukum Indonesia
Perusahaan Tommy Suharto Digugat US$ 145 Juta