TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari disebut-sebut telah berstatus tersangka kasus korupsi alat kesehatan Kementerian Kesehatan oleh Mabes Polri. Hal itu terungkap dari kesaksian bekas bawahan dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 12 April 2012.
Kedua bekas bawahan Siti adalah bekas Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kemenkes Mulya Hasjmy dan bekas Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2005, Hasnawaty. Mulya dan Hasnawaty hari ini bersaksi untuk terdakwa kasus korupsi alat kesehatan, bekas direktur pemasaran anak perusahaan PT Indofarma Tbk, M. Naguib.
Pengakuan ihwal penetapan tersangka Siti muncul ketika salah satu pengacara terdakwa menanyai kedua saksi tentang pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. "Kapan saksi terakhir diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri? Dan dalam kaitan apa?" tanya pengacara.
Menurut Mulya, ia memang pernah diperiksa penyidik Bareskrim dua pekan lalu, yakni sebagai saksi untuk berkas Siti selaku tersangka. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadilah Supari, sekitar dua pekan lalu," kata Mulya. Hasnawaty juga memberi jawaban yang sama.
Dalam perkara korupsi pengadaan alkes, baik Mulya dan Hasnawaty, sudah berstatus terdakwa dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Adapun Hasmjy berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi untuk kasus korupsi pengadaan vaksin flu burung di Kemenkes.
ISMA SAVITRI