Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Napi Penjara Pekanbaru Diduga Jaringan Malaysia

image-gnews
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya merilis 350 ribu butir ekstasi dan 200 gram shabu yang diperoleh dari jaringan yang diduga jaringan narkoba Internasional yang berasal dari Belanda untuk disebarkan di kota-kota besar di Indonesia, Jakarta, Selasa (13/3). TEMPO/Tony Hartawan
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya merilis 350 ribu butir ekstasi dan 200 gram shabu yang diperoleh dari jaringan yang diduga jaringan narkoba Internasional yang berasal dari Belanda untuk disebarkan di kota-kota besar di Indonesia, Jakarta, Selasa (13/3). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga narapidana yang ditangkap Badan Narkotika Nasional di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru diduga terkait dengan jaringan narkotik Malaysia. Juru bicara Badan Narkotika, Komisaris Besar Sumirat, menjelaskan dugaan ini muncul berdasarkan penangkapan tiga orang di dekat Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, beberapa waktu lalu.

Sumirat menjelaskan, saat penangkapan itu, ketiganya kedapatan membawa delapan paket sabu seberat 881,4 gram dan disembunyikan dalam kotak kue. "Dari pemeriksaan, ada pengakuan bahwa pengaturan paket itu (narkotik) dikendalikan tiga narapidana di LP Pekanbaru," ujar Sumirat saat dihubungi Selasa, 3 April 2012 kemarin. Meski begitu, Sumirat belum bisa menyebutkan inisial ketiga orang itu. "Kami masih mengejar beberapa orang lagi."

Inspeksi mendadak dilakukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Brigadir Jenderal Benny Mamoto di penjara Pekanbaru, Riau, Selasa dinihari, 3 April 2012. Denny bersama tim Badan Narkotika merangsek melakukan inspeksi ke tiap-tiap kamar narapidana, terutama kamar-kamar yang dicurigai oleh tim Badan Narkotika.

Hasilnya, empat orang diringkus, salah seorang di antaranya petugas penjara. Menurut Denny, petugas penjara itu diduga bekerja sama dalam peredaran narkotik di penjara. Keempatnya langsung diterbangkan ke Jakarta. Denny menambahkan, satu dari tiga narapidana itu diduga bandar narkotik di penjara tersebut. "Dia dedengkot di sana," kata Denny. (Baca: 3 Napi Lapas Pekanbaru Diduga Jaringan Malaysia dan Napi dan Sipir Diduga Pengedar Narkoba)

Sumirat mengatakan, saat penggerebekan, Badan Narkotika menyita sejumlah barang bukti dari ruang tahanan, antara lain sebuah bong (alat pengisap sabu), beberapa bungkus plastik bekas paket sabu, dan puluhan telepon seluler. "Telepon seluler yang disita mencapai puluhan karena kami menggerebek ruang tahanan yang berisi narapidana hingga 26 orang," kata Sumirat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Badan Narkotika juga melakukan uji laboratorium terhadap hasil tes urine tiga narapidana Indonesia itu. Dari tes tersebut, mereka terbukti positif menggunakan narkotik jenis sabu. "Kami masih melakukan penyidikan dan pengintaian untuk menangkap semua tersangka," kata Sumirat.

Dia menuturkan pemeriksaan terhadap para narapidana yang dibawa ke Jakarta itu untuk membongkar dugaan peran warga negara Malaysia dalam jaringan narkotik di penjara Pekanbaru. Setelah dilakukan pemeriksaan dan bukti yang dimiliki cukup, Badan Narkotika segera berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk menangkap jaringan tersebut.

FRANSISCO ROSARIANS | INDRA WIJAYA | JUPERNALIS | SUKMA



Berita Terkait:

Warga Malaysia Jadi Bandar Narkoba di Jakarta

Polisi Buru Sindikat Malaysia Modus Online

Paket Kiriman Narkoba Modus Lama

3 Napi Lapas Pekanbaru Diduga Jaringan Malaysia

Napi dan Sipir Diduga Pengedar Narkoba

6 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Dibekuk

TKI Jadi Pemakai dan Pengedar Narkoba

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

8 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

9 hari lalu

Direktur Perludem Titi Anggraini (dua kiri) dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari (tengah) saat mengikuti sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.


Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

9 hari lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.


Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

9 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.


Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

9 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.


Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

14 hari lalu

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.


Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

18 hari lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.


Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

20 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

Almas Tsaqibbirru sibuk mempersiapkan pernikahan sehingga absen sidang mediasi kedua atas gugatan terhadap Denny Indrayana senilai Rp 500 miliar.


Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

19 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

Ditengah-tengah kesibukannya menggugat Gibran dan Denny Indrayana, Almas Tsaqibbirru mempersiapkan acara pernikahan.


PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

16 Februari 2024

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

Kubu Denny Indrayana kecewa dengan PTUN yang menolak permohonan intervensinya dalam gugatan Anwar Usman pada Ketua MK