TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, menanggapi pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, yang memperkirakan empat opsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu opsi yang disinggung Denny adalah tetap melantik Prabowo ebagai Presiden, tapi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka selaku cawapresnya. Menurut Fahri, pakar hukum tata negara itu memang sering menyampaikan analisis yang bersifat prediksi. Dia pun menghormati analisis yang sudah disampaikan.
“Kami hargai sebagai satu proses akedemik. Tapi izinkan juga kami punya pendapat terbalik,” ujar Fahri ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 21 April 2024.
Menurut Fahri, hanya ada tiga tipologi putusan MK, yaitu tidak diterima, tidak dikabulkan, dan ditolak. Dia pun menganggap prediksi Denny itu sangat keliru. “MK dapat menambah amar lain, tapi tetap dalam kerangka itu sebenarnya. Jadi yang disampaikan Prof Denny itu begitu ekstrem ya, dan itu adalah satu prediksi, mencoba untuk menalar apa yang terjadi tapi kami kira tidak seperti itu,” tuturnya.
Tim Hukum Prabowo itu optimistis para hakim MK akan tetap memutuskan dengan berpedoman pada aturan hukum yang ada dan sesuai dengan 3 tipologi yang dia sebutkan tadi.
“Dan tentunya mahkamah juga akan konsisten bahwa kewenangan dia itu sebatas itu. Tidak akan keluar jauh di luar dari pada hukum acara ataupun konsep kekuasaan peradilan, kekuasaan kehakiman, terutama kewenangan mahkamah untuk menyelesaikan perselisihan hasil,” kata dia.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mensimulasikan tiga kemungkinan putusan berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang MK juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023.
Dia memperkirakan bahwa MK kemungkinan akan mengambil salah satu dari empat opsi. Opsi pertama, yakni MK akan menolak seluruh permohonan dan hanya memberikan catatan perbaikan pilpres.
“Dalam opsi satu ini, MK akan menguatkan Keputusan KPU yang memenangkan Paslon 02 Prabowo-Gibran, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan Pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu,” ujar Denny dalam keterangan resminya pada Senin, 15 April 2024.
Opsi kedua, MK akan mengabulkan seluruh permohonan, termasuk diskualifikasi paslon Prabowo-Gibran, dan melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) antara paslon nomor urut 1 dan 3. Namun, menurut Denny, opsi ini sulit terjadi.
Adapun opsi ketiga, Denny memprediksi MK akan mengabulkan sebagian permohonan dengan mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, dan memungkinkan PSU dengan Prabowo Subianto bersama cawapres pengganti Gibran.
Selain ketiga opsi tersebut, mantan Wamenkumham itu menuturkan, MK mungkin juga akan mengabulkan sebagian permohonan dengan membatalkan kemenangan Cawapres Gibran dan melantik hanya "Cawapres Prabowo", lalu memerintahkan pelaksanaan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
ADINDA JASMINE
Pilihan editor: Respons MK Soal Tudingan Jokowi Telpon Hakim Tanya Putusan Sengketa Pilpres