TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menanggapi soal komposisi pendapat hakim Mahkamah Konstitusi atau MK dalam putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada Senin besok, 22 April 2024.
Denny mengatakan, jika mengacu pada putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur batas usia capres dan cawapres, ada tiga hakim yang menolak pencalonan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka. Ketiganya adalah hakim konstitusi Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
"Artinya tinggal tambah satu, sudah memungkinkan diskualifikasi Gibran misalnya," kata Denny kepada Tempo, Sabtu, 20 April 2024.
Kendati demikian, dia tak yakin MK akan memutuskan untuk mendiskualifikasi Gibran. Menurut Denny, Mahkamah Konstitusi akan lebih konservatif.
"MK hanya mengusulkan beberapa rekomendasi perbaikan Pilpres 2024 dan menolak permohonan Paslon 01 (Anies Baswedan-Muhaimin) dan 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud Md.)," ujar Denny.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan, setelah putusan 90, MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut. Putusan MK selanjutnya, ucap Denny, justru makin menguatkan putusan 90.
"Kecuali MK membebaskan diri dari borgol penjara putusan 90, putusan MK akan cenderung konservatif," beber Denny.
Seperti diketahui, sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres akan diputuskan pada Senin besok.
Hingga hari ini, delapan hakim konstitusi masih melakukan rapat permusyawaratan hakim alias RPH guna memutus perkara PHPU Pilpres. Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Pilihan Editor: Pilkada disebut Permainan Pencitraan, Pengamat: Perlu Dorong Popularitas Kandidat