Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Purnomo: Sukhoi Tidak Lewat Broker

image-gnews
Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro didampingi oleh  Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono mencoba kendaraan Runflat Rantis 4x4 buatan anak negeri saat acara Rapim TNI 2012 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (18/1). TEMPO/Subekti.
Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro didampingi oleh Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono mencoba kendaraan Runflat Rantis 4x4 buatan anak negeri saat acara Rapim TNI 2012 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (18/1). TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, membantah tudingan pemesanan enam unit pesawat Sukhoi jenis SU-30 MK2 dari Rusia tidak melalui Rosoboron atau pemerintah tidak melakukan kontrak pembelian melalui perwakilan resmi Rusia, tetapi melalui sebuah perusahaan broker.

"Mereka (pemerintah Rusia) menunjuk Rosoboron Export, dan Rosoboron Export itu adalah agen pemerintah, itu resmi," kata Purnomo di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 5 Maret 2012.

Menurut Purnomo, dalam pemesanan enam unit pesawat tempur itu Kementeriannya tidak menjalin hubungan dengan pihak lainnya, termasuk makelar atau broker. Soalnya, pemerintah Indonesia dan pemerintah Rusia sudah sepakat untuk menunjuk Rosoboron Export. "Dan Rosoboron Export itu dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Rosoboron Export. Itu organ dari pemerintah Rusia," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Tubagus Hasanuddin, menyatakan kejanggalan dalam pembelian enam unit pesawat tempur itu, di mana proses pemesanan pesawat tidak melalui Rosoboron. Pemerintah tidak melakukan kontrak pembelian melalui perwakilan resmi Rusia ini, tetapi melalui sebuah perusahaan broker. "Mengapa kemudian harus menggunakan PT X sebagai broker? Padahal ada perwakilan Rusia di Jakarta," kata dia dalam pesan pendek, Jumat, 2 Maret 2012 kemarin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasanuddin juga menduga telah terjadi praktek penggelembungan atau mark up atas dana pembelian enam unit pesawat Sukhoi itu. Ia menilai adanya sejumlah kejanggalan dalam proses pembelian pesawat tersebut. "Mengapa ada perbedaan harga sampai US$ 50 juta?" ujarnya.

Enam pesawat Sukhoi ini sendiri akan tiba di Indonesia secara bertahap hingga tahun 2014. Rencananya, tahun ini, dua pesawat Sukhoi akan tiba, tahun 2013 dan 2014 juga akan tiba masing-masing dua pesawat.

PRIHANDOKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, seusai menjalani pemeriksaan jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.


Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.


Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.


Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.


Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.


Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.


Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kanan), memberikan ucapan selamat kepada Sekretaris Darah (Sekda) DKI Jakarta yang baru dilantik, Saefullah, di gedung Balai Kota DKI Jakarta, 11 Juli 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.


Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kiri) melakukan salam komando dengan Ketua KPK Agus Rahardjo disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seusai melakukan pertemuan, di Gedung KPK, Jakarta, 19 Agustus 2016. Pertemuan tersebut membicarakan prihal
Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.


Elektabilitas Sjafrie Baru 2 Persen, Ini Penjelasan Gerindra

21 Juli 2016

Sjafrie Sjamsoedin. Dok.TEMPO/ Awaluddin R
Elektabilitas Sjafrie Baru 2 Persen, Ini Penjelasan Gerindra

Sjafrie Sjamsoeddin meraih dukungan 2,2 persen, tapi Gerindra tetap optimistis.