TEMPO.CO , Jakarta:Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah PT Citibank Indonesia, Inong Malinda alias Malinda Dee, menilai tuntutan jaksa kabur. Ia menyatakan menolak semua tuntutan jaksa penuntut umum.
Penolakan itu didasarkan pada ketidakmampuan jaksa menghadirkan 35 nasabah yang merasa dirugikan oleh Malinda. Jaksa hanya mampu menghadirkan dua orang saksi nasabah. Selain itu, “Jaksa tidak dapat menunjukkan dengan jelas kerugian nasabah. Bahkan rekening nasabah juga tidak bisa dibuktikan,” kata anggota kuasa hukum Malinda, Batara Simbolon, Kamis 23 Februari 2012.
Kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bekas Relationship Manager Citibank itu menyampaikan pleidoi atau pembelaannya. Malinda menanggapi tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar yang disampaikan jaksa, pekan lalu.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Selama kurun 2007-2011, Malinda melakukan 117 kali pemindahan dana tanpa izin nasabah. Yakni, 64 transaksi senilai Rp 27,3 miliar dan 53 transaksi senilai US$ 2,08 juta.
Dalam pleidoinya, Malinda membantah tuduhan telah melakukan transaksi tidak sah dengan memindahkan dana dari rekening nasabah ke sejumlah rekening milik keluarganya. Ia mengklaim pemindahan dana itu ditujukan untuk membuka rekening investasi nasabahnya di perusahaan asuransi.
"Rohli bin Pateni dan Susetyo Sutadji tidak pernah komplain dan sudah berkomitmen menyerahkan dana ke saya untuk dikelola," kata Malinda. Rohli dan Susetyo adalah dua nasabah yang berhasil dihadirkan jaksa di persidangan.
Malinda menyatakan, dana mereka diinvestasikan ke asuransi PT AXA Financial. Totalnya, Rp 13,8 miliar (untuk keluarga Rohli) dengan premi Rp 2,6 miliar. Sedangkan asuransi Susetyo Rp 7 miliar dengan premi Rp 1,25 miliar. Polis asuransi itu, kata dia, dipegang masing-masing keluarga para nasabah.
Malinda juga mengatakan nasabah tidak pernah menolak call back atau pemberitahuan transfer. Apalagi rekening koran selalu dikirim kepada nasabah. Rekening ini juga selalu ditandatangani dan dikirim kembali ke Citibank. "Sama sekali tidak ada komplain, transaksi itu sah," Batara menambahkan.
Tim kuasa hukum lalu menyatakan jaksa tidak mampu membuktikan Malinda bersalah. Mereka meminta agar kliennya dibebaskan dari semua dakwaan dan dikembalikan nama baiknya.
Jaksa penuntut umum, Helmi, enggan menanggapi pleidoi terdakwa. "Kami akan sampaikan replik (jawaban) atas pleidoi itu pada sidang berikutnya," kata Helmi.
Hakim Gusrizal meminta jaksa menyampaikan replik kepada sidang berikutnya, Jumat, 24 Februari hari ini. Jaksa diminta menyiapkan bukti yang belum ditunjukkan.
FRANSISCO ROSARIANS