TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus penggelapan dan pencucian dana nasabah Citibank, Inong Malinda alias Malinda Dee, sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Santosa, Bandung, Jawa Barat. Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II-A Sukamiskin itu sudah dirawat sejak 23 September 2014.
"Kami mendapat rujukan dari dokter di lembaga pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan," kata Direktur Medis dan Keperawatan RS Santosa Bandung, Tammy Juwono Siarif, Jumat, 3 Oktober 2014.
Tammy mengatakan Malinda memang perlu mendapatkan perawatan medis. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang menangani Malinda. "Menurut hasil pemeriksaan dokter yang menanganinya, yang bersangkutan (Malinda) perlu mendapatkan perawatan medis," kata dia. "Bukan di perawatan intensif, tapi di ruang perawatan biasa."
Soal diagnosa penyakit Malinda, Tammy enggan mengungkapnya. Sebab, hal tersebut masuk ke dalam rahasia medis. "Maaf saya tidak bisa sampaikan bagaimana keluhan sakit pasien karena itu rahasia medis yang harus kami lindungi," katanya.
Tammy menambahkan, saat ini Malinda sedang ditangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yang seorang dokter spesialis bedah. Mengenai berapa lama lagi Malinda bisa keluar dari rumah sakit, Tammy juga tidak bisa memberikan informasi. "Itu wewenang dokter yang menangani pasien," katanya. (Baca: Malinda Dee, dari Silikon Copot Sampai Stroke)
Bidang Penyelesaian Laporan atau Pengaduan Ombudsman RI sebelumnya menemukan Malinda Dee tidak ada di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin saat lembaganya berkunjung pada 2 Oktober 2014. Menurut keterangan yang didapat, silikon di bagian bokong Malinda meleleh, dan Malinda dirawat di klinik. Ihwal informasi Malinda dirawat dibenarkan oleh salah satu warga binaan lapas yang sempat mengeluh karena merasa Malinda mendapat perlakuan khusus di dalam penjara. Yaitu dengan dia diizinkan tidur di klinik, bukan di sel. (Baca: Silikon Copot, Malinda Dee Wajib Tidur Tengkurap)
Sementara pengacara Malinda, Ina Rachman, mengatakan kliennya melakukan kontrol secara teratur untuk silikon yang dipasang di tubuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Malinda penjara 8 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan pada 7 Maret 2012. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 13 tahun penjara. Majelis juga memerintahkan untuk menyita aset Malinda.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri dengan mewajibkan Malinda membayar denda Rp 10 miliar. Jika tidak bisa membayar, dia harus menjalani kurungan tambahan selama 3 bulan. Pada Oktober 2012, Mahkamah Agung menolak kasasi Malinda. Dalam putusannya, Mahkamah memperberat hukuman Malinda menjadi penjara 8 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.
RISANTI
Berita Lain
Direktur Novanto Center Ancam Wartawan Tempo
Gurita Bisnis Setya Novanto di NTT
KPK Gerah Setya dan Fahri Jadi Pimpinan DPR
FPI Demo Ahok, Polisi Terkena Samurai