TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi serius hasil temuan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana di Rutan Cipinang Rabu malam lalu. Denny menemukan adanya pertemuan antara mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin dengan anggota Komisi III DPR-RI Muhammad Nasir bersama Jufri Taufik, bekas pengacara Mindo Rosallina Manullang.
Berdasarkan hasil temuan itu, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Apakah pertemuan itu mempengaruhi proses jalannya persidangan atau tidak," kata juru bicara KPK Johan Budi S.P., Kamis, 9 Februari 2012.
Denny Indrayana dan timnya melakukan inspeksi mendadak ke Rutan Cipinang. Di sana ia menemukan terdakwa korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, menerima tamu di luar jam besuk, yaitu pada pukul 23.00 WIB. Denny mengatakan, selain dilakukan di luar aturan jam kunjungan tahanan, durasi pertemuan juga melanggar ketentuan maksimal selama 30 menit.
Adapun tamu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu adalah anggota Komisi Hukum DPR-RI Muhammad Nasir yang juga saudara kandung Nazaruddin. Nasir ditemani dua orang bekas pengacara Mindo Rosallina Manulang yang juga terpidana korupsi Wisma Atlet lain, yakni Jufri Taufik dan Arief Rachman. Saat Denny dan timnya memergoki mereka, pertemuan langsung bubar.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait
Pengacara: Tak Ada Konspirasi Nazar-Rosa
Pengacara Nazar Minta Denny tidak Ikut Campur
Nazar Benarkan Istrinya Bertengkar dengan Istri Anas Soal Yulianis
Nazar Minta Anas Legowo Akui Dosa
Kata Nazar, Anas-Angie Atur Proyek Hambalang
Suap Wisma Atlet, KPK Pakai Pasal Pencucian Uang