Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Setujui Alih Fungsi Hutan Semarang  

image-gnews
sxc.hu
sxc.hu
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Kalangan DPRD Jawa Tengah mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang akan mengalihfungsikan lahan Hutan Penggaron di Kabupaten Semarang seluas 500 hektare menjadi taman safari atau Jateng Park.

Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Istajib menyatakan pembangunan taman safari ini akan mendatangkan dampak positif bagi Jawa Tengah. “Kita butuh destinasi wisata yang membanggakan supaya orang Jawa Tengah tak melihat obyek wisata di luar Jawa Tengah,” kata politikus PPP tersebut, Selasa, 7 Februari 2012.

Secara geografis, kata Istajib, Taman Safari Hutan Penggaron juga sangat strategis. Sebab, taman safari tersebut akan bisa ditempuh melalui jalan tol Semarang-Ungaran. Saat ini proses pembangunan Taman Wisata di Hutan Penggaron masih menunggu izin dari Kementerian Kehutanan.

Istajib meminta lembaga swadaya masyarakat di Jawa Tengah tak melakukan penolakan atas rencana tersebut. Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Semarang memprotes alih fungsi lahan Hutan Penggaron untuk menjadi taman safari karena berpotensi akan merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam di masa mendatang.

“Saya cenderung, kalau LSM harusnya memberi kritik masukan saja. Kalau tolak jangan, kita enggak maju-maju kalau kita ditolak-tolak terus,” kata Istajib.

Jawa Tengah berencana mengalihfungsikan hutan seluas 500 hektare di Penggaron Semarang menjadi taman safari. Saat ini, luas hutan Penggaron tinggal 1.500 hektar.

Menurut Kepala Program YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Erwin Dwi Kristianto, jika lahan Hutan Penggaron dijadikan taman safari atau yang disebut Jateng Park, maka akan menabrak aturan pemerintah pusat, dalam hal ini Keputusan Menteri Kehutanan. “Untuk itu, kami minta agar Hutan Penggaron tak usah dijadikan taman safari,” kata Erwin, Selasa, 7 Februari 2012.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Erwin menyatakan jika bicara aturan, maka kebijakan tukar-menukar kawasan hutan telah dituangkan dalam keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292/KptsII/1995 tanggal 12 Juni 1995 jo Nomor 70/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001. Berdasarkan surat keputusan tersebut, tukar-menukar lahan hanya diperbolehkan untuk pembangunan proyek-proyek untuk kepentingan umum terbatas oleh instansi pemerintah atau untuk pembangunan proyek strategis, menghilangkan enclave dalam rangka mewujudkan kawasan hutan yang kompak sehingga memudahkan pengelolaan kawasan hutan, dan menyelesaikan pendudukan tanah kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan (okupasi) dan memperbaiki batas kawasan hutan.

Menurut Erwin, mengubah lahan hutan menjadi taman safari jelas tak masuk dalam kategori aturan tersebut. Sebab, lahan hutan menjadi taman safari sangat tidak mendesak dan tak ada kepentingan publiknya. “Sehingga alih fungsi kawasan untuk kepentingan wisata menyalahi ketentuan,” kata Erwin.

Selain itu, jika Hutan Penggaron dikurangi 500 hektare lagi untuk dijadikan taman safari, maka Semarang dan sekitarnya bisa jadi sudah tak punya daerah resapan lagi. Apalagi, Hutan Penggaron tersebut merupakan paru-parunya wilayah Semarang dan sekitarnya.

Selain itu sebanyak 97 spesies langka tinggal di Hutan Penggaron tersebut serta menjadi cadangan air tanah di beberapa daerah sekitarnya.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

1 jam lalu

Foto udara penyedia jasa angkutan membawa pengendara sepeda motor melewati perkebunan kelapa sawit di tepi Jalan Lintas Jambi-Suak Kandis yang terputus akibat terendam banjir luapan Sungai Kumpeh di Pulau Tigo, Muaro Jambi, Jambi, Minggu, 25 Februari 2024. Penyedia jasa mematok tarif Rp10 ribu per motor untuk penumpang umum dan Rp5 ribu per motor untuk pelajar. ANTARA/Wahdi Septiawan
Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

1 hari lalu

Shutterstock.
Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.


Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

1 hari lalu

Konsesi PT RAP yang diduga masuk dalam kawasan hutan di Desa Bukit Penai, Kecamatan Naga Silat, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada 22 November 2023. Jalan kebun kemudian menjadi jalan poros utama menuju desa. IniBorneo/Cantya Zamzabella
Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.


Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

1 hari lalu

Lahan bukaan baru perkebunan sawit PT Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Senakin Estate di Desa Sembilang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru pada 13 November 2023. BanjarHits/Diananta P. Sumedi
Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.


Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

2 hari lalu

Perkebunan kelapa sawit PT Suryamas Cipta Perkasa yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.


12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

2 hari lalu

Penampakan kebun Duta Palma Group di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 16 November 2023. Riauterkini/Syahrul Hidayat
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.


22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

2 hari lalu

Perkebunan kelapa sawit di area konsesi PT Suryamas Cipta Perkasa yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Dilihat dari atas pada Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

34 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

34 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.