TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi hanya akan mengadili dan menyelesaikan sengketa dari hasil akhir perolehan suara pemilu setelah ada pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Demikian dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqie, hari ini (4/1) dalam Acara Workshop Komite Independen Pemantau Pemilu di Jakarta. Walaupun tidak akan memutus tentang sengketa awal dari pemilu, namun Jimly mengakui bahwa sengketa akhir pemilu ada hubungannya dengan sengketa awal. "Makin banyak sengketa hulu, maka akan memperbanyak sengketa akhir," katanya. Sedangkan mengenai pelanggaran ketentuan pemilu atau sengketa antara partai peserta pemilu, bukan menjadi kewenangannya.Dalam memutus persoalan hasil perolehan hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi akan memperhatikan kepentingan dari pemohon maupun KPU sebagai termohon. Sedangkan pemohon dapat merupakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, perorangan calon anggota DPD yang dirugikan, maupun partai politik anggota pemilu. "Tergugatnya KPU juga bisa mengikutsertakan Panwaslu sebagai turut tergugat," katanya.Sengketa hasil perolehan suara pemilu oleh KPU yang diajukan harus mempengaruhi terpilihnya anggota DPD serta perolehan kursi legislatif. "Jika perolehan suara yang disengketakan tidak berpengaruh dengan itu atau hanya sedikit, ya tidak diterima," kata Jimly.Dengan waktu yang cukup singkat, yaitu sekitar 30 hari terhitung sejak laporan diterima, Mahkamah Konstitusi harus memutuskan sengketa tersebut. Hal ini diprediksinya akan membuat lembaga ini agak kerepotan. Sedangkan persoalan yang nantinya datang diperkirakan sangat banyak. Untuk itu Mahkamah Konstitusi telah mengantisipasinya dengan penyediaan perangkat sistem yang canggih serta memperbanyak perangkat peradilan. Maria Ulfah - Tempo News Room
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK
31 menit lalu
Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK
PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.
4 Anggota Gengster yang Bacok Remaja di Depok Dibekuk, Empat Lagi Masih DPO
35 menit lalu
4 Anggota Gengster yang Bacok Remaja di Depok Dibekuk, Empat Lagi Masih DPO
Polisi mengatakan anggota gengster itu sebenarnya berkumpul di lokasi karena sudah janjian mau tawuran dengan kelompok lain.