Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Hanya akan Adili Sengketa Hasil Pemilu

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi hanya akan mengadili dan menyelesaikan sengketa dari hasil akhir perolehan suara pemilu setelah ada pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Demikian dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqie, hari ini (4/1) dalam Acara Workshop Komite Independen Pemantau Pemilu di Jakarta. Walaupun tidak akan memutus tentang sengketa awal dari pemilu, namun Jimly mengakui bahwa sengketa akhir pemilu ada hubungannya dengan sengketa awal. "Makin banyak sengketa hulu, maka akan memperbanyak sengketa akhir," katanya. Sedangkan mengenai pelanggaran ketentuan pemilu atau sengketa antara partai peserta pemilu, bukan menjadi kewenangannya.Dalam memutus persoalan hasil perolehan hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi akan memperhatikan kepentingan dari pemohon maupun KPU sebagai termohon. Sedangkan pemohon dapat merupakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, perorangan calon anggota DPD yang dirugikan, maupun partai politik anggota pemilu. "Tergugatnya KPU juga bisa mengikutsertakan Panwaslu sebagai turut tergugat," katanya.Sengketa hasil perolehan suara pemilu oleh KPU yang diajukan harus mempengaruhi terpilihnya anggota DPD serta perolehan kursi legislatif. "Jika perolehan suara yang disengketakan tidak berpengaruh dengan itu atau hanya sedikit, ya tidak diterima," kata Jimly.Dengan waktu yang cukup singkat, yaitu sekitar 30 hari terhitung sejak laporan diterima, Mahkamah Konstitusi harus memutuskan sengketa tersebut. Hal ini diprediksinya akan membuat lembaga ini agak kerepotan. Sedangkan persoalan yang nantinya datang diperkirakan sangat banyak. Untuk itu Mahkamah Konstitusi telah mengantisipasinya dengan penyediaan perangkat sistem yang canggih serta memperbanyak perangkat peradilan. Maria Ulfah - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

31 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra  saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.


4 Anggota Gengster yang Bacok Remaja di Depok Dibekuk, Empat Lagi Masih DPO

35 menit lalu

Wakapolres Metro Depok AKBP Eko Fredian (Tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing dan Kapolsek Cimanggis Kompol Judika Sinaga menunjukkan senjata tajam yang digunakan anggota gengster untuk melukai korban di Polres Metro Depok, Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
4 Anggota Gengster yang Bacok Remaja di Depok Dibekuk, Empat Lagi Masih DPO

Polisi mengatakan anggota gengster itu sebenarnya berkumpul di lokasi karena sudah janjian mau tawuran dengan kelompok lain.


Amnesty International: Reformasi Putar Balik, Kebebasan Sipil Kian Terancam

58 menit lalu

Mahasiswa meluber hingga ke kubah Grahasabha Paripurna ketika menggelar unjuk rasa yang menuntut reformasi menyeluruh, Selasa, 19 Mei 1998. Unjuk rasa mahasiswa yang datang dari Jakarta dan sejumlah kota di Jawa dan sumatera tersebut berlangsung dengan aman. ANTARA FOTO/Saptono
Amnesty International: Reformasi Putar Balik, Kebebasan Sipil Kian Terancam

Amnesty International Indonesia menilai Reformasi sedang putar balik, menjauh dari cita-cita dan agenda kebebasan sipil yang diperjuangkan pada 1998.


Budi Arie Jawab Kekhawatiran Soal Keamanan Data Starlink

1 jam lalu

Salah satu warga Indonesia asal Bandung mulai menggunakan layanan internet milik Elon Musk, Starlink pada Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: Dokumen pribadi/Asep Indrayana
Budi Arie Jawab Kekhawatiran Soal Keamanan Data Starlink

Starlink sudah resmi dipakai di Indonesia, tapi keamanan data pribadi pengguna diduga belum terjamin.


5 Pilihan Game Berkebun di PC

1 jam lalu

Ilustrasi bermain game. shutterstock.com
5 Pilihan Game Berkebun di PC

Pilihan game berkebun seperti Stardew Valley dengan gaya retro hingga Farming Simulator 22 yang realis


Mengapa Banyak Orang Menangis Ketika Menonton Drama Korea?

1 jam lalu

Ilustrasi nonton drama Korea. Shutterstock
Mengapa Banyak Orang Menangis Ketika Menonton Drama Korea?

Dengan melibatkan berbagai genre mulai dari romantis, komedi, hingga thriller, drama Korea tidak hanya menyajikan hiburan, tetapi pengalaman emosi.


Karen Agustiawan Bantah Terima Gratifikasi Pengadaan LNG: Itu Gaji Saya

1 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Karen Agustiawan, saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Karen Agustiawan Bantah Terima Gratifikasi Pengadaan LNG: Itu Gaji Saya

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Karen Agustiawan membandingkan dan menyinggung kasus bekas pimpinan KPK Firli Bahuri.


Rekap Hasil Malaysia Masters 2024: Shesar Hiren Rhustavito Lolos Babak Utama, Alwi Farhan dan Sabar / Reza Tersingkir

1 jam lalu

Tunggal putra Indonesia, Shesar Hiren Rhustavito. Foto: Tim Media PBSI
Rekap Hasil Malaysia Masters 2024: Shesar Hiren Rhustavito Lolos Babak Utama, Alwi Farhan dan Sabar / Reza Tersingkir

Shesar Hiren Rhustavito akan menghadapi pemain Denmark unggulan kedua di babak 32 Malaysia Masters 2024.


Guru Besar Kebencanaan: Abaikan Sosiologis Korban, Relokasi Hunian Bisa Jadi Kampung Hantu

2 jam lalu

Forum kebencanaan yang digelar di Sekolah Vokasi UGM Yogyakarta menyoroti berbagai penanganan bencana yang dinilai masih sekedar persoalan teknis, Selasa (21/5). Tempo/Pribadi Wicaksono
Guru Besar Kebencanaan: Abaikan Sosiologis Korban, Relokasi Hunian Bisa Jadi Kampung Hantu

Guru Besar Kebencanaan, juga Kepala BNPB periode 2008-2015, Syamsul Maarif menyoroti penanganan bencana yang kerap abaikan kondisi sosiologis korban.


KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

2 jam lalu

Penampakan mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD yang akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan, dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Labuksi dan penyidik KPK telah berhasil melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu buah kunci remote mobil yang disembunyikan di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diduga milik mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

KPK juga menyita sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 4,5 miliar di Panakukang, Makassar.