TEMPOInteraktif, Cirebon - Sebanyak lima warga Kota Cirebon yang diduga menjadi korban perdagangan manusia merasa diintimidasi. Bahkan mereka diancam akan dijebloskan ke penjara oleh sponsor yang membawa mereka.
Hal tersebut terungkap dari pesan pendek yang dikirimkan oleh salah satu korban, Komariah, kepada wartawan. "Mas, tolong secepatnya bebaskan kami sebelum kami disuruh pasporan," tulis Komariah.
Dalam pesan tersebut, Komariah pun menyebutkan jika pihak penampungan memberi waktu kepada suami dan keluarga mereka untuk datang dan membebaskan mereka. Jika tidak secepatnya, maka mereka pun diancam akan segera dikirimkan sebagai tenaga kerja di luar negeri. Jika menolak, maka mereka akan dilaporkan ke polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak lima warga Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, diduga menjadi korban perdagangan manusia.
Peristiwa tersebut berawal saat Titin, warga Cibogo, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, kedatangan orang yang baru dikenalnya, Ahad, 29 Mei 2011 lalu.
Mereka terdiri dari tiga pria, masing-masing bernama Jojo, Diri, dan seorang lagi yang tidak diketahui namanya. Juga ada seorang wanita bernama Dian, warga Weru, Kabupaten Cirebon.
Mereka menjanjikan Titin untuk bekerja di Jakarta selama tiga hari sebagai karyawan sebuah katering. Mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta selama tiga hari bekerja itu.
Karena membutuhkan orang banyak, akhirnya Titin pun mengajak empat temannya yang lain, masing-masing Komariah, Rokimah, Opah, dan Rokiah yang juga masih berasal dari daerah yang sama dengan Titin.
Akhir Mei lalu, mereka pun diberangkatkan ke Jakarta dengan bekal seadanya. Namun, kecurigaan keluarga sebenarnya sempat muncul karena mereka diberangkatkan pada malam hari. Bahkan Komariah dipaksa untuk tetap ikut sekalipun belum mendapatkan izin dari suaminya, Aripin, 32 tahun.
Ternyata, sesampainya di Jakarta mereka justru dimasukkan ke penampungan PJTKI di daerah Jakarta Timur. Mereka bahkan sudah menjalani sejumlah pelatihan yang ketat dan jika ingin keluar dari penampungan harus mengeluarkan uang sebesar Rp 3 juta.
Ternyata, kemudian terungkap bahwa Jojo dan teman-temannya sudah mendapatkan uang sebesar Rp 18 juta dari perusahaan.
Pihak keluarga berharap agar mereka segera pulang dan sudah melaporkan dugaan kasus dugaan penjualan orang tersebut ke Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Asep Edi Suheri, saat dikonfirmasi menjelaskan jika pihaknya telah menindaklanjuti masalah ini. "Anggota Satreskrim kami sudah meluncur ke alamat yang dimaksud," katanya. Pihaknya pun tidak akan berkoordinasi dengan polsek setempat karena sudah ada laporan kepada polisi yang dilakukan pihak keluarga.
IVANSYAH