Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tahsin, menyatakan pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. "Bahwa benar dalam Majalah Garuda terdapat note yang menyebutnya seperti tersebut, hal itu disebut sebagai perbuatan melawan hukum dengan kata-kata yang dibuat tergugat tanpa dasar," kata Tahsin dalam pembacaan vonis, Selasa, 24 Mei 2011.
Pihak tergugat, PT Indo Multi Media, Taufik Darusman (Pemimpin Redaksi dan Dewan Redaksi Majalah Garuda), Sari Widiati (Redaktur Majalah Garuda), PT Garuda Indonesia, Pujobroto (Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia), dan Prasetyo Budi (Marketing Communication and Promotion Garuda Indonesia), dinyatakan terbukti melanggar pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Tergugat juga disebut melanggar pasal 1367 KUH Perdata tentang majikan yang bertanggungjawab atas perbuatan bawahannya dalam hal ini adalah PT Garuda kepada PT Indo Multi Media selaku penerbit majalah.
Majelis hakim melihat tidak ada itikad baik untuk mencabut tulisan itu. "Telah melanggar kaidah tata susila, bertentangan dengan asas kepatutan dan sikap kehati-hatian," kata Tahsin.
Atas perbuatannya, tergugat diharuskan membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp 12,51 miliar. "Serta menghukum dan memerintah tergugat meminta maaf yang harus dimuat dalam Majalah Garuda selama tiga bulan berturut-turut dalam ukuran minimal satu halaman ukuran penuh sejak hukuman itu berlaku tetap," kata Tahsin.
Kuasa hukum Tommy Soeharto, Ferry Firman Nurwahyu, menyatakan puas atas putusan hakim. "Cukup segitu, yang penting perbuatan melawan hukum terbukti dan sudah ada surat permintaan maaf dari mereka," kata Ferry.
RIRIN AGUSTIA