TEMPO. CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar pada Selasa, 19 Desember 2023. Cahyo diperiksa sebagai saksi guna proses kasus dugaan rasuah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Cahyo Rahadian Muzhar (Dirjen AHU Kemenkumham RI),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa.
Selain Cahyo, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap dua pejabat Wamenkumham lainnya, yakni Santun Maspari Siregar selaku Direktur Perdata Kemenkumham RI dan RR Rahayu Lestari Sukesih selaku Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham.
KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, beserta dua orang dekatnya Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan Eddy Hiariej sudah jadi tersangka.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.
Alex mengatakan ada empat tersangka dalam kasus gratifikasi itu. “Empat tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Kayaknya ini sudah ditulis di Majalah Tempo,” ujar Alex.
Eddy sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK selama sekitar 7 jam lamanya, pada 4 Desember 2023. Berdasarkan pantauan Tempo, Eddy keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.10 WIB. sementara dia tiba di KPK sekitar pukul 09.40 WIB, Senin, 4 Desember 2023.
Usai menjalani pemeriksaan, Eddy tampak hanya tersenyum sembari menempelkan kedua telapak tangan di depan dada. Ia terus berjalan tanpa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan wartawan.
Atas penetapan tersangka terhadap dirinya, Eddy Hiariej kini tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum eks Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej dan dua koleganya, Muhammad Luthfie Hakim, optimis akan memenangkan sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Luthfie menyatakan optimis akan memenangkan gugatan itu terutama karena Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Hukum Acara Pidana.
“Kami yakin sekali atas kesalahan yang dilakukan oleh KPK, khususnya Alexander Marwata, akan mengubah jalannya persidangan ini,” kata Luthfie usai sidang di PN Jaksel, Senin, 18 Desember 2023.
Pilihan Editor: Tim KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Ditunda