TEMPO Interaktif, Jakarta - Kesimpulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pemberian uang dari Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bukan termasuk perkara pidana, dinilai terlalu prematur. "Kesimpulan itu terlalu prematur dan hanya melihat secara sempit," ujar Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Hasril Hertanto, saat dihubungi Tempo, Ahad 22 Mei 2011.
Hasril memiliki pandangan berbeda soal pemberian uang Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar itu. Menurutnya, dalam pemberian itu terdapat dua tindakan yang dapat dipisahkan. "Pertama, tindakan pemberian uang dan penerimaan uang," ujarnya.
Tindakan Nazaruddin memberikan uang kepada Janedjri, kata dia, dapat diduga sebagai tindak penyuapan. "Karena perbuatan itu sudah selesai dilakukan oleh Nazaruddin," ujarnya. Mengenai motifnya, Hasril mengatakan seharusnya tugas KPK yang menyelidikinya. "Tidak mungkin ada orang memberikan uang begitu besar tanpa maksud dan tujuan, there is no free lunch (tidak ada makan siang yang gratis)," tututrnya.
Sedangkan soal penerimaan uangnya, menurut Hasril, Janedjri tak dapat dikenai pasal pidana. "Karena dia sudah mengembalikan uang itu, tapi itu tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh Nazaruddin," katanya. Karena itu, ia meminta KPK untuk pro-aktif menelusuri kasus ini sebelum mengambil kesimpulan. "Jangan hanya menunggu."
Jumat, 20 Mei 2011 lalu, Ketua MK Mahfud MD melaporkan M. Nazaruddin kepada Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Mahfud, anggota Badan Anggaran DPR itu pernah berupaya menyuap Sekretaris Jenderalnya, Janedjri M. Gaffar, dengan duit sebesar S$ 120 ribu atau sekitar Rp 828 juta, pada Septermber tahun lalu. Pemberian uang itu, menurut Mahfud, tak jelas peruntukkannya. Janedjri yang menolak menerima uang tersebut lantas mengadukannya kepada Mahfud dan mengembalikan uang itu kepada Nazaruddin. Namun, Nazaruddin malah balik mengancam akan mengobrak-abrik MK jika Janedjri tak mau menerima uang "mencurigakan" itu.KPK menilai pemberian uang Nazaruddin kepada MK itu tidak masuk dalam ranah pidana. "Itu bukan ranah pidana. Itu hanya pelanggaran kode etik," ujar Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin, Ahad 22 Mei 2011. Jasin mengatakan tak ada unsur pidana yang bisa dikenakan dalam kasus ini. "Itu bukan penyuapan karena kan tidak jelas pemberiannya untuk apa, tidak ada unsur melakukan atau tidak melakukan sesuatunya," kata Jasin. "Gratifikasi juga bukan karena itu sudah dikembalikan."
Hasril justru menilai Nazaruddin layak diperiksa KPK terkait kasus pemberian uang kepada MK ini. "Karena semua sudah cukup jelas, KPK harus menanyakan maksud dan tujuan pemberian uang ini kepada Nazaruddin," katanya.
Nazaruddin sendiri hingga kini belum bisa dimintai konfirmasi tentang laporan Mahfud. Bendahara Umum Demokrat itu saat ini juga disebut-sebut terkait kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Kasus di Kementerian Pemuda dan Olahraga itu kini juga sedang ditangani KPK.
FEBRIYAN