Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kesimpulan KPK Soal Duit Nazaruddin ke MK Dinilai Prematur  

image-gnews
M. Nazaruddin.  TEMPO/Imam Sukamto
M. Nazaruddin. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kesimpulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pemberian uang dari Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bukan termasuk perkara pidana, dinilai terlalu prematur. "Kesimpulan itu terlalu prematur dan hanya melihat secara sempit," ujar Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Hasril Hertanto, saat dihubungi Tempo, Ahad 22 Mei 2011.

Hasril memiliki pandangan berbeda soal pemberian uang Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar itu. Menurutnya, dalam pemberian itu terdapat dua tindakan yang dapat dipisahkan. "Pertama, tindakan pemberian uang dan penerimaan uang," ujarnya.

Tindakan Nazaruddin memberikan uang kepada Janedjri, kata dia, dapat diduga sebagai tindak penyuapan. "Karena perbuatan itu sudah selesai dilakukan oleh Nazaruddin," ujarnya. Mengenai motifnya, Hasril mengatakan seharusnya tugas KPK yang menyelidikinya. "Tidak mungkin ada orang memberikan uang begitu besar tanpa maksud dan tujuan, there is no free lunch (tidak ada makan siang yang gratis)," tututrnya.

Sedangkan soal penerimaan uangnya, menurut Hasril, Janedjri tak dapat dikenai pasal pidana. "Karena dia sudah mengembalikan uang itu, tapi itu tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh Nazaruddin," katanya. Karena itu, ia meminta KPK untuk pro-aktif menelusuri kasus ini sebelum mengambil kesimpulan. "Jangan hanya menunggu."

Jumat, 20 Mei 2011 lalu, Ketua MK Mahfud MD melaporkan M. Nazaruddin kepada Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Mahfud, anggota Badan Anggaran DPR itu pernah berupaya menyuap Sekretaris Jenderalnya, Janedjri M. Gaffar, dengan duit sebesar S$ 120 ribu atau sekitar Rp 828 juta, pada Septermber tahun lalu. Pemberian uang itu, menurut Mahfud, tak jelas peruntukkannya. Janedjri yang menolak menerima uang tersebut lantas mengadukannya kepada Mahfud dan mengembalikan uang itu kepada Nazaruddin. Namun, Nazaruddin malah balik mengancam akan mengobrak-abrik MK jika Janedjri tak mau menerima uang "mencurigakan" itu.

KPK menilai pemberian uang Nazaruddin kepada MK itu tidak masuk dalam ranah pidana. "Itu bukan ranah pidana. Itu hanya pelanggaran kode etik," ujar Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin, Ahad 22 Mei 2011. Jasin mengatakan tak ada unsur pidana yang bisa dikenakan dalam kasus ini. "Itu bukan penyuapan karena kan tidak jelas pemberiannya untuk apa, tidak ada unsur melakukan atau tidak melakukan sesuatunya," kata Jasin. "Gratifikasi juga bukan karena itu sudah dikembalikan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasril justru menilai Nazaruddin layak diperiksa KPK terkait kasus pemberian uang kepada MK ini. "Karena semua sudah cukup jelas, KPK harus menanyakan maksud dan tujuan pemberian uang ini kepada Nazaruddin," katanya.

Nazaruddin sendiri hingga kini belum bisa dimintai konfirmasi tentang laporan Mahfud. Bendahara Umum Demokrat itu saat ini juga disebut-sebut terkait kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Kasus di Kementerian Pemuda dan Olahraga itu kini juga sedang ditangani KPK.

FEBRIYAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Bukan Kali Pertama Indonesia Dapat Sanksi FIFA

5 April 2023

Ilustrasi FIFA. (Tempo)
Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Bukan Kali Pertama Indonesia Dapat Sanksi FIFA

Gagal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023, Indonesia menunggu Sanksi FIFA. Bukan kali pertama pernah diberikan kepada Indonesia, kapan saja?


3 Rencana Dito Ariotedjo Usai Terima Jabatan Menpora: SEA Games 2023, DBON, dan Youth Creative Hub

4 April 2023

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo saat diwawancara di Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/Randy
3 Rencana Dito Ariotedjo Usai Terima Jabatan Menpora: SEA Games 2023, DBON, dan Youth Creative Hub

Menpora Dito Ariotedjo membeberkan tiga rencana awal yang akan dilakukannya usai melakukan prosesi serah terima jabatan.


Selama Dipenjara, Angelina Sondakh Terima Remisi 3 Bulan

1 Maret 2022

Mantan anggota DPR Angelina Sondakh alias Angie  usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Selama Dipenjara, Angelina Sondakh Terima Remisi 3 Bulan

Rika mengatakan remisi yang diterima Angelina Sondakh berjenis remisi dasawarsa. Remisi itu diberikan setiap 10 tahun sekali.


Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini

1 Maret 2022

Angelina Sondakh masuk ke parlemen Indonesia pada 2004 dan menjadi angota DPR untuk dua periode. Mantan puteri Indonesia ini dikenal cerdas dan taktis pada lawan politiknya. Namun, karir berpolitiknya meredup lantaran menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Provinsi Palembang. TEMPO/Aditia Noviansyah
Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini

Rika mengatakan Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret 2022.


UU Keolahragaan Sah, Menpora Apresiasi Jajarannya

16 Februari 2022

Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memberikan apresiasi dan ucapan terimkasih kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) dan jajarannya atas dukungan dan perhatiannya terhadap para atlet sehingga dapat berprestasi di Olimpiade dan Paralimpiade Tokyo 2020.(foto:egan/kemenpora.go.id)
UU Keolahragaan Sah, Menpora Apresiasi Jajarannya

UU Keolahragaan menjadi pedoman dan panduan dalam penyusunan program di Kemenpora.


Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran Menpora di Peringatan HPN 2022

9 Februari 2022

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal Sembiring Depari memberikan apresiasi tinggi terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali pada momen puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/2).
Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran Menpora di Peringatan HPN 2022

Ketua PWI dan Menpora menandatangani MoU tentang sinergi pengelolaan dan penyelarasan informasi bidang olah raga.


Menpora: Pers Sangat Penting Dalam Penerapan DBON

9 Februari 2022

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali memastikan penerapan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) akan berjalan dengan baik. Program unggulan ini diharap tidak jalan ditempat dan melibatkan pers. (foto:putra/kemenpora.go.id)
Menpora: Pers Sangat Penting Dalam Penerapan DBON

Keterlibatan pers sangat penting untuk mengingatkan pemerintah daerah dalam tugas mereka tentang Perpres Nomor 86 Tahun 2021.


Harapan Kemenpora untuk Pemuda di SDGs Summit 2022

4 Februari 2022

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) mengapresiasi kegiatan Youth for Sustainable Development Goals (SDGs) Summit 2022. Kegiatan tersebut diselenggarakan United Nations Development Programme (UNDP).(foto:dok/deputi2)
Harapan Kemenpora untuk Pemuda di SDGs Summit 2022

Kemenpora mendorong para pemuda untuk tetap berupaya produktif, serta terus inovatif, kreatif, dan mandiri.


Menpora Amali Sambut Baik UPI Dirikan Fakultas Kedokteran Olahraga

28 Januari 2022

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI)  Zainudin Amali menerima kedatangan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Solehuddin di ruang kerjanya lantai 10, kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/1) pagi. (foto:bagus/kemenpora.go.id)
Menpora Amali Sambut Baik UPI Dirikan Fakultas Kedokteran Olahraga

Menpora Zainudin Amali juga memberikan pesan khusus kepada Rektor UPI agar membuat jurusan manajemen olahraga yang lulusannya bisa menjadi pengelola cabang olahraga


DPR Setujui Anggaran Kemenpora Tahun 2022 Sebesar Rp 1,94 Triliun

21 September 2021

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9). Adapun pembahasan rapat kerja ini yakni penyesuaian RKA-K/L TA 2022 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. (foto:bagus/kemenpora.go.id)
DPR Setujui Anggaran Kemenpora Tahun 2022 Sebesar Rp 1,94 Triliun

DPR menyetujui pagu definitif Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1,94 triliun