Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selama Dipenjara, Angelina Sondakh Terima Remisi 3 Bulan

Reporter

image-gnews
Mantan anggota DPR Angelina Sondakh alias Angie  usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan anggota DPR Angelina Sondakh alias Angie usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengatakan Angelina Sondakh akan segera keluar dari penjara pada Maret 2022 untuk menjalani cuti menjelang bebas. Selama dipenjara, mantan politikus Partai Demokrat itu mendapatkan 3 bulan remisi.

“Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh menerima remisi 3 bulan,” kata Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, Selasa, 1 Maret 2022.

Rika mengatakan remisi yang diterima mantan anggota DPR itu berjenis remisi dasawarsa. Remisi itu diberikan setiap 10 tahun sekali.

Dia mengatakan Angelina sudah menjalani 10 tahun masa penjaranya. Kemudian, Angie-sapaan akrab Angelina-telah membayar uang denda sebanyak Rp 500 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 8 miliar lebih. Namun, kata dia, karena Angie tidak membayar sisa uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara yaitu 4 bulan 15 hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Rika, setelah keluar dari penjara Angie tidak berarti bebas. Dia akan menjalani cuti menjelang bebas selama 3 bulan. Dia bisa menjalani itu di luar penjara dengan bimbingan dari petugas pemasyarakatan. “Jadi itu belum bebas murni,” kata dia.

Pada pengadilan tingkat pertama dan kedua, Angelina divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memainkan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Namun kemarin, 20 November 2013, majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina menjadi 10 tahun penjara. Namun, hukuman itu dikurangi 2 tahun di tingkat Peninjauan Kembali.

Baca: Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Silmy Karim Targetkan 1.000 WNA Dapat Golden Visa Tahun Ini

1 hari lalu

Silmy Karim. Instagram
Silmy Karim Targetkan 1.000 WNA Dapat Golden Visa Tahun Ini

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan saat ini telah ada 300 warga negara asing atau WNA yang menerima Golden Visa Indonesia.


Hari Anak Nasional 2024, 1.138 Anak Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

4 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly.  TEMPO/Subekti.
Hari Anak Nasional 2024, 1.138 Anak Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Dengan pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional ini, Yasonna Laoly mengatakan negara menghemat biaya makan Anak Binaan sebesar Rp 826.710.000.


Pengadilan Rusia Jatuhkan Vonis 16 Tahun Penjara kepada Jurnalis AS Evan Gershkovich

7 hari lalu

Reporter Wall Street Journal, Evan Gershkovich. REUTERS
Pengadilan Rusia Jatuhkan Vonis 16 Tahun Penjara kepada Jurnalis AS Evan Gershkovich

The Wall Street Journal mengecam hukuman Evan Gershkovich oleh pengadilan Rusia dan mengatakan 'jurnalisme bukanlah kejahatan'.


Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

Terpidana kasus penistaan agama, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas. Robianto dari Kemenkumham menyebut Panji bebas murni.


Di Festival Pesta Prestasi, Komunitas GUA Ajak Gen Z Bergaya Hidup Guna Ulang

17 hari lalu

Komunitas Guna Ulang Aja (GUA) di festival 'Pesta Prestasi' di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Sabtu 6 Juli 2024.  Komunitas ini mengajak Gen Z bergaya hidup reuse untuk mengurangi timbulan sampah. Foto/Dok. GUA
Di Festival Pesta Prestasi, Komunitas GUA Ajak Gen Z Bergaya Hidup Guna Ulang

Selain komunitas guna ulang, hadir pula aktivis penyelamat kucing dan anjing liar serta relawan dari komunitas penggiat donor darah sebagai pembicara.


Komnas HAM: Jakarta Tidak Ramah HAM tapi Dapat Penghargaan HAM dari Kemenkumham

18 hari lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Komnas HAM: Jakarta Tidak Ramah HAM tapi Dapat Penghargaan HAM dari Kemenkumham

Menurut Komnas HAM, Jakarta merupakan provinsi yang selama lima tahun berturut-turut sebagai wilayah tertinggi dalam pengaduan dugaan pelanggaran HAM.


Terbukti Lakukan Pungli, Seorang Petugas Rutan Kupang Diturunkan Pangkatnya Selama 1 Tahun

23 hari lalu

Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Terbukti Lakukan Pungli, Seorang Petugas Rutan Kupang Diturunkan Pangkatnya Selama 1 Tahun

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT memastikan petugas rutan Kupang yang melakukan pungli itu akan diturunkan pangkatnya.


Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang, Tim Pemeriksa Temukan Bukti Transfer Rp 34,5 juta ke Petugas

23 hari lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang, Tim Pemeriksa Temukan Bukti Transfer Rp 34,5 juta ke Petugas

Tim Pemeriksa Pungli dari Kanwil Kemenkumham NTT menemukan ada bukti transfer Rp 34,5 juta dari warga binaan ke petugas Rutan Kupang.


Angka Kejahatan Naik, Kepala Investigasi Rusia Usulkan Hukuman Mati Kembali Diberlakukan

26 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Angka Kejahatan Naik, Kepala Investigasi Rusia Usulkan Hukuman Mati Kembali Diberlakukan

Moskow secara efektif sementara penerapan hukuman mati pada akhir 1990-an sebagai salah satu syarat bergabung dengan Dewan Eropa.


Ditjen Imigrasi Perpanjang Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri, Ini Kasusnya Bersama Syahrul Yasin Limpo

26 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Ditjen Imigrasi Perpanjang Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri, Ini Kasusnya Bersama Syahrul Yasin Limpo

Berdasarkan surat permohonan dari kepolisian, Ditjen Imigrasi perpanjang cekal ke luar negeri terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri.