Selama Dipenjara, Angelina Sondakh Terima Remisi 3 Bulan

Reporter

Mantan anggota DPR Angelina Sondakh alias Angie  usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan anggota DPR Angelina Sondakh alias Angie usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengatakan Angelina Sondakh akan segera keluar dari penjara pada Maret 2022 untuk menjalani cuti menjelang bebas. Selama dipenjara, mantan politikus Partai Demokrat itu mendapatkan 3 bulan remisi.

“Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh menerima remisi 3 bulan,” kata Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, Selasa, 1 Maret 2022.

Rika mengatakan remisi yang diterima mantan anggota DPR itu berjenis remisi dasawarsa. Remisi itu diberikan setiap 10 tahun sekali.

Dia mengatakan Angelina sudah menjalani 10 tahun masa penjaranya. Kemudian, Angie-sapaan akrab Angelina-telah membayar uang denda sebanyak Rp 500 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 8 miliar lebih. Namun, kata dia, karena Angie tidak membayar sisa uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara yaitu 4 bulan 15 hari.

Menurut Rika, setelah keluar dari penjara Angie tidak berarti bebas. Dia akan menjalani cuti menjelang bebas selama 3 bulan. Dia bisa menjalani itu di luar penjara dengan bimbingan dari petugas pemasyarakatan. “Jadi itu belum bebas murni,” kata dia.

Pada pengadilan tingkat pertama dan kedua, Angelina divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memainkan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Namun kemarin, 20 November 2013, majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina menjadi 10 tahun penjara. Namun, hukuman itu dikurangi 2 tahun di tingkat Peninjauan Kembali.

Baca: Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini








Kecam PT Naila Syafaah, Komnas Haji dan Umrah: Jangan Tergoda Fasilitas Wah Tapi Bawa Musibah

3 jam lalu

Polisi tangkap tiga pelaku terkait penipuan travel umrah PT NSMW, Selasa 28 Maret 2023.
Kecam PT Naila Syafaah, Komnas Haji dan Umrah: Jangan Tergoda Fasilitas Wah Tapi Bawa Musibah

Komnas Haji mendukung langkah kepolisian membongkar kasus penipuan agen travel haji umrah yang dilakukan oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.


Emon Alias Andri Sobari Predator Ratusan Anak Bebas Bersyarat, Kilas Balik dan Tanggapan Tetangganya

2 hari lalu

Andri Sobari alias Emon, terpidana kasus sodomi 120 anak saat mendapatkan status bebas bersyarat dari Lapas Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 23 Maret 2023. (Dokumentasi Tim Lapas Kelas 1 Cirebon)
Emon Alias Andri Sobari Predator Ratusan Anak Bebas Bersyarat, Kilas Balik dan Tanggapan Tetangganya

Andri Sobari alias Emon terpidana pencabulan 120 anak telah bebas bersyarat, pada 27 Maret 2023. Ini kilas balik kejahatannya dan tanggapan tetangga.


1.466 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

7 hari lalu

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
1.466 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Rika memastikan seluruh narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus telah memenuhi syarat substantif dan administratif.


39 PSK di Tambora Hanya Dapat Bayaran Rp 40 Ribu per Pelanggan

10 hari lalu

Empat tersangka yang merupakan seorang muncikari (perempuan) dan tiga penjaga indekos penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Tambora Jakarta Barat. Mereka terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Sumber: Polsek Tambora
39 PSK di Tambora Hanya Dapat Bayaran Rp 40 Ribu per Pelanggan

Muncikari menampung 39 pekerja seks komersial alias PSK di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Para PSK ini hanya dibayar Rp 40 ribu per pelanggan.


Menteri Yassona Laoly Pastikan Kemenkumham Siap Beri Perlindungan ke Richard Eliezer

17 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer berbincang dengan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy saat menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menteri Yassona Laoly Pastikan Kemenkumham Siap Beri Perlindungan ke Richard Eliezer

Yassona Laoly juga meminta tidak ada ego sektoral berlebihan dalam melindungi Richard Eliezer.


Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

17 hari lalu

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.


Fakta Baru Kasus Mario Dandy: Penganiayaan Sadis, Terekam Suara Tak Takut Anak Orang Mati

26 hari lalu

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Baru Kasus Mario Dandy: Penganiayaan Sadis, Terekam Suara Tak Takut Anak Orang Mati

Polda Metro Jaya mendapati bukti baru berupa rekaman video. Kasus dengan tersangka Mario Dandy ini disebut sebagai penganiayaan sadis.


Ancaman Pidana Mario Dandy Naik Jadi 12 Tahun Penjara, Polda Metro Ungkap Alasannya

26 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Ancaman Pidana Mario Dandy Naik Jadi 12 Tahun Penjara, Polda Metro Ungkap Alasannya

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas mendapatkan pasal yang lebih berat setelah terbukti melakukan perencanaan dalam penganiayaan David Latumahina hingga koma.


Gayus Tambunan Pegawai Pajak Berharta Fantastis, Begini Kabarnya Sekarang

31 hari lalu

Gayus Tambunan dan Adnan Buyung Nasution. Getty Images
Gayus Tambunan Pegawai Pajak Berharta Fantastis, Begini Kabarnya Sekarang

Gayus Tambunan menghebohkan Indonesia karena kekayaan yang fantastis dan kasus korupsi yang membuat dia dihukum 29 tahun penjara.


Jaksa Agung Ingatkan Aparatur Desa Soal Keuangan Dana Desa, Jika Tak Ingin Masuk Penjara

31 hari lalu

Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait penyerahan diri tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Aparatur Desa Soal Keuangan Dana Desa, Jika Tak Ingin Masuk Penjara

Jaksa Agung ST Burhanuddin ingatkan aparat desa soal keuangan dana desa. "Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara," katanya