Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini

Reporter

image-gnews
Angelina Sondakh masuk ke parlemen Indonesia pada 2004 dan menjadi angota DPR untuk dua periode. Mantan puteri Indonesia ini dikenal cerdas dan taktis pada lawan politiknya. Namun, karir berpolitiknya meredup lantaran menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Provinsi Palembang. TEMPO/Aditia Noviansyah
Angelina Sondakh masuk ke parlemen Indonesia pada 2004 dan menjadi angota DPR untuk dua periode. Mantan puteri Indonesia ini dikenal cerdas dan taktis pada lawan politiknya. Namun, karir berpolitiknya meredup lantaran menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Provinsi Palembang. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan mantan anggota DPR Angelina Sondakh sudah bisa keluar dari penjara pada Maret 2022. Namun, status Angelina belum sepenuhnya bebas dari penjara.

“Diperkirakan bulan Maret ini bisa keluar,” kata Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, saat dihubungi, Selasa, 1 Maret 2022.

Rika mengatakan Angelina akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret 2022. Cuti menjelang bebas itu akan dijalani Angelina di luar penjara selama 3 bulan. Meski sudah di luar penjara, namun Angelina akan tetap dibimbing oleh petugas pemasyarakatan. “Tanggal pastinya akan kami pastikan lagi,” kata dia.

Angelina Sondakh merupakan terpidana kasus korupsi. Dia terbukti terbukti menerima senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada pengadilan tingkat pertama dan kedua, Angelina divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memainkan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Namun kemarin, 20 November 2013, majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina menjadi 10 tahun penjara. Namun, hukuman itu dikurangi 2 tahun di tingkat Peninjauan Kembali.

Baca: Angelina Sondakh Bebas April 2022, Ingin Tebus Waktu yang Hilang dengan Keluarga

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Jurnalis Dibebaskan Penculik Bersenjata di Meksiko, Motif Penculikan Belum Diketahui

4 hari lalu

(ki-ka) Marco Toledo, Silvia Arce dan, Alberto Sanchez. Foto: Istimewa
Dua Jurnalis Dibebaskan Penculik Bersenjata di Meksiko, Motif Penculikan Belum Diketahui

Dua dari tiga orang jurnalis yang diculik di Meksiko selatan telah dibebaskan tanpa cedera oleh penculik bersenjata yang identitas dan motifnya belum diketahui.


Kasus Harimau Tewaskan ART di Samarinda, Begini Syarat Pelihara Hewan Liar dan Ancaman Hukumannya

6 hari lalu

Ilustrasi harimau. Sumber: image/: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Kasus Harimau Tewaskan ART di Samarinda, Begini Syarat Pelihara Hewan Liar dan Ancaman Hukumannya

Tragedi harimau peliharaan yang menewaskan pekerja di Samarinda. Bagaimana syarat memelihara hewan liar dan konsekuensi hukumnya.


Penyakit Scabies Serang Puluhan Narapidana di Lapas Pemuda Tangerang

7 hari lalu

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Penyakit Scabies Serang Puluhan Narapidana di Lapas Pemuda Tangerang

Puluhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA atau Lapas Pemuda Tangerang terkena penyakit kulit scabies atau kudis.


Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

15 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

Sosok Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belakangan menjadi sorotan atas kasus dugaan korupsi yang melilitnya.


Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

21 hari lalu

Politisi Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman berbicara selama wawancara dengan Reuters di Petaling Jaya, Malaysia 3 September 2020. [REUTERS/Lim Huey Teng]
Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali


Koleksi Mobil Johnny G Plate yang Divonis 15 Tahun Penjara

21 hari lalu

Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Koleksi Mobil Johnny G Plate yang Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Johnny G Plate dengan hukum 15 tahun penjara.


Mantan Presiden Guinea Kabur dari Penjara

25 hari lalu

ilustrasi penjara
Mantan Presiden Guinea Kabur dari Penjara

Mantan Presiden Guinea dilaporkan kabur dari penjara saat sekelompok laki-laki bersenjata menyerbu penjara itu.


Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

27 hari lalu

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

Seorang pria Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura, berenang dari Malaysia dengan kantong sampah


Film Invisible Hopes Menginspirasi Perubahan untuk Ibu Hamil dan Anak yang Lahir di Balik Jeruji Penjara

27 hari lalu

Penyerahan rekomendasi-rekomendasi yang terkumpul dari hasil roadshow film kepada 8 lembaga negara
Film Invisible Hopes Menginspirasi Perubahan untuk Ibu Hamil dan Anak yang Lahir di Balik Jeruji Penjara

Film ini menggambarkan kehidupan para narapidana yang sedang hamil dan anak-anak yang lahir di penjara.


Mantan PM Malaysia Najib Razak Dirawat di Rumah Sakit karena COVID-19

28 hari lalu

Tangkapan layar mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak yang mempromosikan kota Pekan ditayangkan di RTM TV1. FOTO/RTMKlik/channelnewsasia.com
Mantan PM Malaysia Najib Razak Dirawat di Rumah Sakit karena COVID-19

Najib Razak menjalani hukuman 12 tahun penjara karena korupsi yang terkait dengan dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).