Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini

Reporter

Angelina Sondakh masuk ke parlemen Indonesia pada 2004 dan menjadi angota DPR untuk dua periode. Mantan puteri Indonesia ini dikenal cerdas dan taktis pada lawan politiknya. Namun, karir berpolitiknya meredup lantaran menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Provinsi Palembang. TEMPO/Aditia Noviansyah
Angelina Sondakh masuk ke parlemen Indonesia pada 2004 dan menjadi angota DPR untuk dua periode. Mantan puteri Indonesia ini dikenal cerdas dan taktis pada lawan politiknya. Namun, karir berpolitiknya meredup lantaran menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Provinsi Palembang. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan mantan anggota DPR Angelina Sondakh sudah bisa keluar dari penjara pada Maret 2022. Namun, status Angelina belum sepenuhnya bebas dari penjara.

“Diperkirakan bulan Maret ini bisa keluar,” kata Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, saat dihubungi, Selasa, 1 Maret 2022.

Rika mengatakan Angelina akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret 2022. Cuti menjelang bebas itu akan dijalani Angelina di luar penjara selama 3 bulan. Meski sudah di luar penjara, namun Angelina akan tetap dibimbing oleh petugas pemasyarakatan. “Tanggal pastinya akan kami pastikan lagi,” kata dia.

Angelina Sondakh merupakan terpidana kasus korupsi. Dia terbukti terbukti menerima senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Pada pengadilan tingkat pertama dan kedua, Angelina divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memainkan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Namun kemarin, 20 November 2013, majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina menjadi 10 tahun penjara. Namun, hukuman itu dikurangi 2 tahun di tingkat Peninjauan Kembali.

Baca: Angelina Sondakh Bebas April 2022, Ingin Tebus Waktu yang Hilang dengan Keluarga








Kebakaran Penjara Imigran Tewaskan 39 Orang, Meksiko Periksa 8 Petugas

6 jam lalu

Otoritas Meksiko dan petugas pemadam kebakaran mengeluarkan imigran yang terluka akibat kebakaran gedung National Migration Institute (INM) di Ciudad Juarez, Meksiko 27 Maret 2023. REUTERS/Jose Luis Gonzalez
Kebakaran Penjara Imigran Tewaskan 39 Orang, Meksiko Periksa 8 Petugas

Menteri Keamanan Meksiko mengatakan 5 yang sedang diselidiki adalah penjaga swasta, dua agen imigrasi federal dan satu petugas negara bagian Chihuahua


Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar Wajib Pajak Sebagai Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan

7 jam lalu

Seorang warga menunjukan uang denda sebesar Rp 100 ribu usai menjalani sidang, atas pelanggaran membuang sampah sembarangan di GOR Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa 27 Januari 2015. Warga membayar denda maksimal Rp 500 ribu dan minimal Rp 100 ribu. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar Wajib Pajak Sebagai Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan

Denda hingga sanksi pidana menanti warga yang tidak lapor SPT Pajak


Saksi Ungkap Detik-detik Menegangkan Saat Penjara Imigran Meksiko Terbakar

9 jam lalu

Otoritas Meksiko dan petugas pemadam kebakaran mengeluarkan imigran yang terluka akibat kebakaran gedung National Migration Institute (INM) di Ciudad Juarez, Meksiko 27 Maret 2023. REUTERS/Jose Luis Gonzalez
Saksi Ungkap Detik-detik Menegangkan Saat Penjara Imigran Meksiko Terbakar

Pusat penahanan imigran di Meksiko terbakar pada Senin lalu. Sebanyak 39 orang tewas.


Kecam PT Naila Syafaah, Komnas Haji dan Umrah: Jangan Tergoda Fasilitas Wah Tapi Bawa Musibah

1 hari lalu

Polisi tangkap tiga pelaku terkait penipuan travel umrah PT NSMW, Selasa 28 Maret 2023.
Kecam PT Naila Syafaah, Komnas Haji dan Umrah: Jangan Tergoda Fasilitas Wah Tapi Bawa Musibah

Komnas Haji mendukung langkah kepolisian membongkar kasus penipuan agen travel haji umrah yang dilakukan oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.


39 PSK di Tambora Hanya Dapat Bayaran Rp 40 Ribu per Pelanggan

11 hari lalu

Empat tersangka yang merupakan seorang muncikari (perempuan) dan tiga penjaga indekos penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Tambora Jakarta Barat. Mereka terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Sumber: Polsek Tambora
39 PSK di Tambora Hanya Dapat Bayaran Rp 40 Ribu per Pelanggan

Muncikari menampung 39 pekerja seks komersial alias PSK di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Para PSK ini hanya dibayar Rp 40 ribu per pelanggan.


Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

18 hari lalu

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.


Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicekal KPK ke Luar Negeri

24 hari lalu

Mantan terpidana Gubernur Provinsi Aceh Periode 2007-2012 dan periode 2017-2022, Irwandi Yusuf, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Irwandi akan diminta keterangannya untuk mengembangkan informasi terkait kasus suap yang membelenggu Izil Azhar. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicekal KPK ke Luar Negeri

KPK mencekal eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.


3 Manfaat Kesehatan Berenang Gaya Bebas, Apa Saja?

25 hari lalu

Ilustrasi pria berenang. mirror.co.uk
3 Manfaat Kesehatan Berenang Gaya Bebas, Apa Saja?

Gaya bebas salah satu teknik gerakan berenang


Fakta Baru Kasus Mario Dandy: Penganiayaan Sadis, Terekam Suara Tak Takut Anak Orang Mati

28 hari lalu

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Baru Kasus Mario Dandy: Penganiayaan Sadis, Terekam Suara Tak Takut Anak Orang Mati

Polda Metro Jaya mendapati bukti baru berupa rekaman video. Kasus dengan tersangka Mario Dandy ini disebut sebagai penganiayaan sadis.


Ancaman Pidana Mario Dandy Naik Jadi 12 Tahun Penjara, Polda Metro Ungkap Alasannya

28 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Ancaman Pidana Mario Dandy Naik Jadi 12 Tahun Penjara, Polda Metro Ungkap Alasannya

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas mendapatkan pasal yang lebih berat setelah terbukti melakukan perencanaan dalam penganiayaan David Latumahina hingga koma.