Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bank Mega Jababeka Diduga Tempat Pencucian Uang

image-gnews
Bank Mega. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bank Mega. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi, dijadikan tempat menyimpan uang hasil kejahatan korupsi. "Ya, ada indikasi pencucian uang," kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro, Minggu 8 Mei 2011.

Dalam tempo satu bulan, aparat hukum membongkar dua kasus pencucian uang bernilai ratusan miliar rupiah yang melibatkan Bank Mega cabang Jababeka.

Kasus pertama, raibnya dana deposito senilai Rp 111 miliar milik PT Elnusa Tbk. Dana milik anak usaha Pertamina ini dibobol oleh Direktur Keuangannya, Santun Nainggolan, dengan bantuan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Hari Basuki. Keduanya kini mendekam di tahanan Kepolisian Daerah Metro Jakarta.

Kasus kedua, pencucian uang senilai Rp 80 miliar yang melibatkan dua pejabat Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Yos Rauke dan Fadil Kurniawan. Yos adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten. Sementara, Fadil menjabat bendahara umum daerah. Keduanya kini menjadi tersangka dan mendekam di tahanan Salemba, Jakarta.

Modus kedua kasus ini, menurut Subintoro, sangat mirip. Mereka menempatkan dana sebagai deposito di Bank Mega kemudian dialirkan ke tempat lain. "Seolah-olah diinvestasikan ke beberapa perusahaan," ujarnya.

Juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan kasus yang melibatkan dua pejabat Kabupaten Batubara berawal dari informasi PPATK. Mereka diduga melakukan korupsi dengan cara mencairkan dana kas daerah sebesar Rp 80 miliar di Bank Sumatra Utara. "Dana ini kemudian dipindahkan ke Bank Mega cabang Jababeka," ujar Rachmad.

Yos berkenalan dengan Itman, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, pada September tahun lalu. Saat itu, Itman menawarkan jasa perbankan berupa deposito on call dengan bunga 7 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bersama Fadil, Yos memindahkan dana kas pemerintah kabupaten ke Bank Mega cabang Jababeka. Pengalihan deposito itu dilakukan dalam lima tahap sejak September 2010 sampai April lalu. "Dari hasil penempatan deposito ini, keduanya memperoleh keuntungan sekitar Rp 405 juta," ujar Rachmad.

Selanjutnya, Yos dan Fadil mencairkan deposito di Bank Mega untuk disetorkan ke beberapa perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset.

Manajemen PT Bank Mega Tbk menolak memberi penjelasan atas kasus yang melibatkan dua pejabat daerah ini. "Belum ada statement," kata sekretaris perusahaan Bank Mega, Gatot Aris Munandar, kemarin.

Dia juga menolak memberi keterangan terkait dengan dugaan Bank Mega cabang Jababeka sebagai tempat pencucian uang. Sampai sekarang, menurut Gatot, direksi belum menjatuhkan sanksi kepada Kepala Bank Mega Cabang Jababeka. Alasannya, "Kami masih tunggu hasil investigasi kepolisian."

AKBAR TRI | ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bank Jago Buka Suara soal Bekas Karyawannya Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,39 Miliar

10 Juli 2024

Kantor Bank Jago. Dok. Bank Jago
Bank Jago Buka Suara soal Bekas Karyawannya Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,39 Miliar

Bank Jago buka suara atas penggelapan dana nasabah senilai Rp 1,39 miliar oleh bekas karyawannya yang berinisial IA.


Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr
Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.


Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin yang merupakan pendiri ACT itu, sempat diperiksa beberapa kali oleh Bareskrim Polri. Gaji Ahyudin saat menjabat Ketua Dewan Pembina ACT yang disebut-sebut mencapai Rp 250 juta lebih per bulan. TEMPO/Subekti
Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.


Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Rumah pemilik mobil mewah Porsche Cayman namun  menunggak pajak, 28 Desember 2018 Tempo/Imam Hamdi
Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.


BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

31 Juli 2018

Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

Sindikat narkoba itu menukar hasil transaksi mereka dengan berbagai aset.


PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

19 Desember 2017

Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, bercanda dengan kerabatnya saat berlangsungnya sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 13 Desember 2017. Ekspresi Deisti juga disorot netizen karena tertangkap kamera kerap tersenyum dan tertawa. TEMPO/Imam Sukamto
PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badrudin mengatakan ada kemungkinan anak dan istri terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto bisa dijerat pasal pencucian uang.


Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

6 September 2017

Auditor BPK yang juga tersangka kasus suap di terkait WTP di Kemendes PDTT Rochmadi Saptogiri (tengah) memasuki Rutan C1 KPK usai menjalankan Salat Id di Pomdam Guntur Jaya , Jakarta, 1 September 2017. ANTARA FOTO
Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.


Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

7 Juni 2017

Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais memberikan klarifikasi soal aliran dana dari Yayasan Soetrisno Bachir di rumahnya di Kompleks Taman Gandaria, Jakarta, 2 Juni 2017. TEMPO/Arke
Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengatakan Amien Rais diduga terlibat pasif dalam TPPU.


BI Gandeng Polri Buru Money Changer Ilegal  

6 Juni 2017

Petugas money changer menghitung mata uang dolar. Rupiah semakin tertekan terhadap nilai tukar dolar Amerika Serikat, di level Rp14.060 per Dolar AS. Jakarta, 25 Agustus 2015. TEMPO/Subekti
BI Gandeng Polri Buru Money Changer Ilegal  

Money changer ilegal yang telah disegel Bank Indonesia kadang masih nekat beroperasi.


Zakir Naik Jadi Warga Arab Saudi, IRF: Gosip Jadi Fakta  

21 Mei 2017

Ulama asal India, Ustaz Zakir Naik memberikan paparan saat berkunjung ke gedung MUI, Jakarta, 31 Maret 2017. Ustaz Zakir Naik melakukan kunjungan ke Indonesia dalam rangka safari dakwah. ANTARA FOTO
Zakir Naik Jadi Warga Arab Saudi, IRF: Gosip Jadi Fakta  

Islamic Research Foundation atau IRF membantah Zakir Naik mendapat kewarganegaraan Arab Saudi dan menuding media mengubah gosip menjadi fakta.