TEMPO.CO, Jakarta -Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah menindak dan menyelidiki sindikat tindak pidana pencucian uang dengan memeriksa lima orang tersangka.
"Lima tersangka yang berinisial AW seorang pengusaha, AR dan AAS adalah narapidana, TSB adalah wanita pengusaha, dan LB," kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Inspektur Jenderal Arman Depari, di Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018.
Sindikat narkoba ini menggunakan modus menukar sebagian besar uang yang masuk ke dalam negeri dengan vuluta asing, membeli rumah, mobil dan tanah di Jakarta, Surabaya (Jawa Timur), Cilacap (Jawa Barat), Tangerang (Banten), Taiwan dan lain-lain.
"Barang bukti yang disita adalah uang dan aset sebesar Rp25 miliar. Menurut rencana hari ini jam 12.00 WIB akan diadakan konferensi pers oleh Bapak Kepala BNN di Jalan Mulyosari Utara Nomor 45 Sukolilo, Surabaya," kata Arman.
ANTARA