TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin sebagai tersangka penyelewengan dana hingga pencucian uang. Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, mengatakan, kliennya belum ada rencana untuk mengajukan gugatan atas status tersebut. “Kami normatif saja,” ujarnya singkat saat dihubungi, Selasa, 26 Juli 2022.
Pupun menuturkan, pihaknya tetap bakal bersuara selama menjalani proses di kepolisian. Dia menegaskan pihaknya bicara soal ini sesuai pada tempatnya. “Tentu ada tempatnya kami bersuara,” tuturnya.
Sebelumnya, Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain petinggi ACT, yaitu Novariadi Imam Akbari, Heryana Hermai, dan Ibnu Khajar. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyatakan keempatnya dijerat dengan pasal berlapis.
“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE,” ujarnya kemarin.
Selajutnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 junto pasal 5 UU No. 16/2001sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan.
Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tetang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.
Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto menuturkan, pihaknya tetap memeriksa para tersangka pada Jumat, 29 Juli 2022. Hingga saat ini belum ada penahanan kepada mereka.
Ini merupakan pemeriksaan pertama keempatnya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 25 Juli 2022. “Selanjutnya akan ada panggilan (tersangka) untuk datang pada hari Jumat,” kata Whisnu di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 26 Juli 2022.
Whisnu tak bisa memastikan apakah keempatnya akan langsung ditahan atau tidak pasca-pemeriksaan Jumat mendatang. Hal itu, menurut dia, akan diputuskan oleh penyidik usai pemeriksaan.
Baca juga: Ini 10 Perusahaan Cangkang ACT Menurut Polisi
MUTIA YUANTISYA | ANTARA