Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin yang merupakan pendiri ACT itu, sempat diperiksa beberapa kali oleh Bareskrim Polri. Gaji Ahyudin saat menjabat Ketua Dewan Pembina ACT yang disebut-sebut mencapai Rp 250 juta lebih per bulan. TEMPO/Subekti
Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin yang merupakan pendiri ACT itu, sempat diperiksa beberapa kali oleh Bareskrim Polri. Gaji Ahyudin saat menjabat Ketua Dewan Pembina ACT yang disebut-sebut mencapai Rp 250 juta lebih per bulan. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin sebagai tersangka penyelewengan dana hingga pencucian uang. Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, mengatakan, kliennya belum ada rencana untuk mengajukan gugatan atas status tersebut. “Kami normatif saja,” ujarnya singkat saat dihubungi, Selasa, 26 Juli 2022.

Pupun menuturkan, pihaknya tetap bakal bersuara selama menjalani proses di kepolisian. Dia menegaskan pihaknya bicara soal ini sesuai pada tempatnya. “Tentu ada tempatnya kami bersuara,” tuturnya.

Sebelumnya, Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain petinggi ACT, yaitu Novariadi Imam Akbari, Heryana Hermai, dan Ibnu Khajar. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyatakan keempatnya dijerat dengan pasal berlapis.

“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE,” ujarnya kemarin.

Selajutnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 junto pasal 5 UU No. 16/2001sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan.

Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tetang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto menuturkan, pihaknya tetap memeriksa para tersangka pada Jumat, 29 Juli 2022. Hingga saat ini belum ada penahanan kepada mereka.

Ini merupakan pemeriksaan pertama keempatnya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 25 Juli 2022. “Selanjutnya akan ada panggilan (tersangka) untuk datang pada hari Jumat,” kata Whisnu di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 26 Juli 2022.

Whisnu tak bisa memastikan apakah keempatnya akan langsung ditahan atau tidak pasca-pemeriksaan Jumat mendatang. Hal itu, menurut dia, akan diputuskan oleh penyidik usai pemeriksaan.

Baca juga: Ini 10 Perusahaan Cangkang ACT Menurut Polisi

MUTIA YUANTISYA | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

4 hari lalu

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Yunus Husein mengatakan, jaksa bisa menyita harta kekayaan Harvey Moeis, yang diduga sebagai hasil tindak pidana meskipun belum dibuktikan.


Guru Ngaji Jadi Saksi di Sidang Budi Said, Penghasilan Tak Menentu tapi Disebut Beli Emas Rp 48 Miliar

7 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Guru Ngaji Jadi Saksi di Sidang Budi Said, Penghasilan Tak Menentu tapi Disebut Beli Emas Rp 48 Miliar

Pada pemeriksaan penjualan logam mulia wajib pajak Budi Said, tercatat nama sang guru ngaji melakukan 11 kali transaksi beli emas kepada Budi Said.


Sidang Rekayasa Transaksi Emas Antam, Hotman Paris Bantah Budi Said Cuci Uang Rp 5 M

7 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Rekayasa Transaksi Emas Antam, Hotman Paris Bantah Budi Said Cuci Uang Rp 5 M

Hotman Paris Hutapea tanggapi dakwaan jaksa yang menuduh Budi Said melakukan pencucian uang senilai Rp 5 miliar.


KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Korupsi untuk Bangun Gedung Yayasan Alkhairaat

10 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Korupsi untuk Bangun Gedung Yayasan Alkhairaat

Penyidik KPK memeriksa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat Asgar Basir Khan sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba.


Kompolnas Sebut Tak Ada Penahanan oleh Penyidik Kepolisian dalam Kasus Guru Honorer Supriyani

11 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Sebut Tak Ada Penahanan oleh Penyidik Kepolisian dalam Kasus Guru Honorer Supriyani

Kompolnas berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Konawe Selatan untuk mendapatkan kronologi lengkap penanganan kasus guru honorer Supriyani.


Diduga Hasil Tambang Ilegal di Sumsel, Harta Bos Batu Bara Rp 13 Miliar Dirampas Negara

14 hari lalu

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto dalam Konferensi Pers Ilegal Mining di Polda Sumsel pada Senin, 21 Oktober 2024. Dok. Humas Polda Sumsel
Diduga Hasil Tambang Ilegal di Sumsel, Harta Bos Batu Bara Rp 13 Miliar Dirampas Negara

Penyidik telah menyita berbagai aset milik BC yang diduga merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tambang ilegal.


Saat Majelis Hakim Sebut Sandra Dewi Sebagai Saksi Korban di Sidang TPPU Harvey Moeis

14 hari lalu

Istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, memasuki ruangan persidangan untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Saat Majelis Hakim Sebut Sandra Dewi Sebagai Saksi Korban di Sidang TPPU Harvey Moeis

Pada sidang kali ini, Sandra Dewi kembali dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU Harvey Moeis.


Sandra Dewi Ubah Keterangan Perihal Uang Rp 3,15 Miliar dari Helena Lim di Sidang TPPU Harvey Moeis

14 hari lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sandra Dewi Ubah Keterangan Perihal Uang Rp 3,15 Miliar dari Helena Lim di Sidang TPPU Harvey Moeis

Sandra Dewi mengakui terima uang Rp 3.150.000.000, yang digunakan untuk pelunasan rumah, namun bersikeras uang itu dari Harvey Moeis.


Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Hanya Beri Satu Kalung Liontin Kunci, Kejagung Sita 141 Perhiasannya

14 hari lalu

Sandra Dewi/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Hanya Beri Satu Kalung Liontin Kunci, Kejagung Sita 141 Perhiasannya

Sandra mengklaim perhiasannya yang disita Kejaksaan Agung berasal dari hasil endorsement, hadiah, dan produk dari Sandra Dewi Gold.