"Kecil-lah peluangnya untuk dilakukan. Sebagai wacana atau gagasan dari perspektif demokrasi memang bisa karena punya alasan yang kuat," ujarnya di kantor Akbar Tandjung Institute, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa 12 April 2011.
Menurut Akbar, alasan kuat ini merujuk pada Undang-undang Dasar 1945 yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk ikut dalam setiap kegiatan politik misalnya mencalonkan diri sebagai pimpinan atau bahkan mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Namun sayangnya, dalam pasal yang mengatur pencalonan presiden mensyarakatkan calon presiden dan wakilnya harus dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Baca Juga:
"Mengharuskan perubahan UUD-45. Dilihat dari perspektif waktu, kita baru saja melakukan perubahan, apakah perlu kita lakukan perubahan lagi. Konsolidasi dulu, hasil reformasi yg sudah kita lakukan," ujarnya.
Tantangan lain, kata mantan ketua umum Partai Golkar ini, dilihat dari segi politiknya, masih sulit melihat kemungkinan partai-partai menyetujui perubahan-perubahan terkait dengan calon perorangan ini. "Saya kira partai-partai belum tentu bisa dan beberapa partai telah memperlihatkan resistensi," kata dia.
Ditambahkan Akbar, untuk melakukan perubahan-perubahan konstitusi tersebut tentu juga disertai beberapa persyaratan yang mengikutinya. "Apa itu bisa dicapai? Jadi menurut saya, dalam kondisi sekarang ini belum bisa diwujudkan, karena pasti akan mendapatkan rintangan-rintangan yang cukup. Tapi untuk wacana saat ini dari perspektif demokrasi, alasan itu kuat," ujarnya.
Disisi lain, Akbar menambahkan, wacana ini juga baik untuk memancing penguatan kelembagaan partai-partai politik.
MUNAWWAROH