Heryawan mengatakan, Peraturan Gubernur Nomor 12/2011 tentang pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat ditujukan untuk pelarangan terhadap aktivitas penyebarluasan pemahaman agama yang menyimpang dari ajaran Islam. Peraturan gubernur itu, juga melarang kekerasan atas alasan apa pun.
Menurut dia, keberadaan peraturan gubernur itu untuk mencegah konflik yang lebih besar. ”Tentu ada ekses di lapangan, makanya di peraturan gubernur itu larangannya jelas,” kata Heryawan.
Dia mengklaim, terbitnya peraturan gubernur itu berhasil mencegah konflik lebih besar terkait dengan Jemaat Ahmadiyah di Kuningan. ”Kita khawatir kasus Kuningan kalau terjadi, bisa 10 kali lipat kasus Cikeusik, ini terhindar,” kata Heryawan.
Ahmad Fikri