TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan membedah penerbitan deponering untuk dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Menurut Wakil Ketua Komisi III, Fahri Hamzah, pihaknya akan mengagendakan pertemuan khusus dengan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.
"Pertemuan khusus ini agar alasan deponering bisa dijelaskan kepada DPR," kata Fahri dalam rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung di Gedung DPR, Senin (7/3). Jaksa Agung Basrief Arief menyetujui hal tersebut.
Baca Juga:
Menurut Basrief, kebijakan ini harus dibahas secara matang sehingga Dewan mengetahui latar belakang terbitnya deponering. Dalam urusan ini, ia tak ingin dianggap mengeluarkan kebijakan atas intervensi kepentingan tertentu. "Tapi, tolong, penegakan hukum juga dihargai," kata Basrief, usai pertemuan.
Pada akhir Januari lalu, Kejaksaan Agung menerbitkan deponering bagi Bibit-Chandra. Sebelumnya, polisi menetapkan dua Wakil Ketua KPK sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.
Menurut Kejaksaan, deponering dilakukan untuk kepentingan umum. Namun, Dewan meminta agar Kejaksaan menjelaskan kepentingan umum yang dimaksud. Mereka curiga kebijakan ini dilatarbelakangi tekanan agar pengusutan sejumlah kasus di KPK menjadi kendor. Salah satunya, kasus Bank Century.
Basrief menolak mengomentari kemungkinan adanya langkah khusus yang dilakukan Kejaksaan setelah deponering dibedah, atau terbukanya kemungkinan kasus Bibit dan Chandra kembali dilimpahkan ke pengadilan. "Lihat saja nanti seperti apa kesimpulannya," katanya.
TRI SUHARMAN