TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, Abdul Fickar Hajar, mengatakan keputusan deponering atau mengesampingkan perkara bukanlah upaya paksa, tapi hak prerogatif Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi. "Deponering bukan bagian dari proses hukum acara pidana yang dapat dikontrol dengan praperadilan," kata Fickar saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 9 Maret 2016.
Menurut Fickar, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi adanya gugatan praperadilan terhadap keputusan deponering. "Orang yang menggugat itu bisa jadi karena enggak tahu hukum, tahu hukum tapi sok enggak tahu, atau merusak tataran hukum di Indonesia," ucapnya.
Fickar mengatakan seharusnya tidak ada jalan masuk melalui pihak mana pun untuk menerima gugatan praperadilan terhadap keputusan deponering. Sebab, deponering adalah hak penuntut umum yang diputuskan karena ada kepentingan umum yang terganggu jika penuntutan terhadap suatu kasus tetap dilanjutkan. Selain itu, ujar dia, keputusan deponering merupakan bagian dari asas oportunitas atau asas penuntutan yang dimiliki penuntut umum.
Kamis pekan lalu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengumumkan keputusan deponering terhadap kasus Abraham dan Bambang. Prasetyo berujar, keputusan tersebut diambil setelah menganalisis baik dan buruk perkara yang membelit mantan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini.
"Saya juga meminta pertimbangan tiga pemegang kekuasaan tinggi, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua DPR RI, dan Kepala Polri," tutur Prasetyo Kamis pekan lalu.
Keputusan deponering ini digugat lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada tiga lembaga yang mengajukan praperadilan. Pertama, Patriot Demokrat yang diwakili Andar Mangatas Situmorang dengan registrasi nomor 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL. Dua gugatan praperadilan lain didaftarkan atas nama perorangan, seorang di antaranya bernama Junaidi.
Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) juga melaporkan Jaksa Agung Prasetyo ke Badan Reserse Kriminal Polri. ISPPI menuding Jaksa Agung telah menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan deponering kasus Abraham dan Bambang.
Fickar mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Ia juga mengaku siap membantu Kejaksaan Agung dalam memberi pikiran-pikiran terkait dengan upaya menghadapi gugatan praperadilan itu. "Hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung. Jika dibutuhkan, kami siap membantu memberi pikiran-pikiran," ucap Fickar.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Amir Yanto menyatakan belum mengetahui adanya gugatan praperadilan tersebut. Meski begitu, ujar dia, Kejaksaan Agung siap menghadapinya."Kalau ada, ya dihadapi," katanya.
INGE KLARA SAFITRI