Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Kembali Menyoal Deponeering Bibit-Chandra

image-gnews
Chandra M Hamzah (kiri ) dan Bibit Samad Rianto. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Chandra M Hamzah (kiri ) dan Bibit Samad Rianto. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat kembali mempermasalahkan langkah Kejaksaan Agung menerbitkan deponeering untuk dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Mereka mendesak Kejaksaan Agung kembali membuka perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada Bibit dan Chandra.

Bambang Soesatyo, anggota Komisi Hukum  DPR dari Fraksi Partai Golkar mengatakan , membawa kasus Bibit dan Chandra ke pengadilan adalah langkah tepat untuk membongkar otak pelaku rekayasa kasus keduanya. Kebijakan deponeering, kata dia, sama halnya melindungi pihak yang melakukan rekayasa kasus tersebut.

"Jadi kami menganggap kasus ini haruslah tetap diproses," kata Bambang dalam rapat dengar pendapat Kejaksaan Agung di Gedung DPR, Senin (7/3).

Ichsan Sulistio, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, mempertanyakan pertimbangan hukum yang diambil Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering. Ia malah curiga bahwa kebijakan ini untuk tawar menawar agar penanganan kasus Bank Century yang ditangani KPK menjadi melempem. "Apakah memang ingin mengamini Pemerintahan SBY supaya kasus Century itu tidak jalan?" ujar Ichsan.

Nasir Jamil, anggota DPR dari Fraksi PKS yakin Bibit dan Chandra juga akan menyetujui bila kasus ini dilanjutkan ke pengadilan. Sebab, keduanya juga ingin mengetahui siapa yang melakukan rekayasa terhadap kasusnya. "Saya pernah membaca pernyataan mereka," kata Nasir Jamil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan deponeering adalah langkah yang tepat untuk menjaga kepentingan umum. Ia menegaskan tidak ada intervensi yang dialami Kejaksaan dalam mengambil langkah tersebut. "Ini untuk keadilan dan bermanfaat bagi negara," kata Basrief.

Namun demikian, Basrief tetap menganggap bahwa kasus ini memang butuh pembuktian di pengadilan. Untuk melakukan hal itu, pihaknya akan menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap Anggodo Widjojo, tersangka kasus pencobaan penyuapan pemimpin KPK. "Kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru bisa kelihatan apakah memang ada rekayasa dibaliknya," kata dia

TRI SUHARMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Penikmat Seponering

11 Januari 2017

Gedung Mahkamah Konstitusi/TEMPO/Wahyu Setiawan
4 Penikmat Seponering

Empat nama tercatat menerima keuntungan dari kewenangan jaksa
agung mengesampingkan perkara atau seponering. Siapa saja
mereka?


MK Putuskan Uji Materi Soal Seponering Hari Ini

11 Januari 2017

Gedung Mahkamah Konstitusi/TEMPO/Wahyu Setiawan
MK Putuskan Uji Materi Soal Seponering Hari Ini

Mahkamah Konstitusi akan menentukan nasib kewenangan Jaksa
Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, atau
seponering hari ini.


Dilaporkan ke Bareskrim, Jaksa Agung: Salah Alamat  

11 Maret 2016

Jaksa Agung HM Prasetyo saat sesi wawancara khusus dengan Tempo Media Grup di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 18 November 2015. TEMPO/Subekti
Dilaporkan ke Bareskrim, Jaksa Agung: Salah Alamat  

Keputusan deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto adalah hak prerogatif Jaksa Agung.


Kejaksaan: Tak Perlu Pulihkan Nama Baik Abraham Samad

10 Maret 2016

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berjalan memasuki gedung KPK, Jakarta, 4 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kejaksaan: Tak Perlu Pulihkan Nama Baik Abraham Samad

Kejaksaan berpendapat, kasus Abraham Samad bukannya tak
terbukti, namun hanya dikesampingkan.


Pengacara BW-AS Anggap Penggugat Deponering Tak Tahu Hukum  

9 Maret 2016

Dari kanan: Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto dan penyidik KPK, Novel Baswedan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 25 Mei 2015. Ketiganya terjerat status sebagai tersangka saat tengah bergulat memberantas korupsi di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara BW-AS Anggap Penggugat Deponering Tak Tahu Hukum  

Pengacara siap membantu Kejaksaan Agung menghadapi gugatan praperadilan atas keputusan deponering kasus BW dan AS.


Beri Seponering Samad dan BW, Jaksa Agung Diadukan ke Polisi

7 Maret 2016

Serah terima surat keputusan deponeering Abraham Samad di Kejaksaan Agung, 4 Maret 2016. TEMPO/Inge Klara Safitri
Beri Seponering Samad dan BW, Jaksa Agung Diadukan ke Polisi

Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ke polisi karena seponering kasus Abraham Samad dan BW.


Seponering Kasus Abraham, Bagaimana Nasib Feriyani Lim?  

5 Maret 2016

Kuasa hukum mendampingi Feriyani Lim (tengah), saat tiba di Polda Sulsel, Makassar, 19 Oktober 2015. Feriyani didampingi dua pengacaranya, yakni Agung Wiranta dan Adi. TEMPO/Iqbal Lubis
Seponering Kasus Abraham, Bagaimana Nasib Feriyani Lim?  

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat masih mengkaji langkah hukum untuk Feriyani.


Giliran DPR Menyoal Seponering BW dan Samad  

5 Maret 2016

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjawab pertanyaan wartawan sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 4 Maret 2016. Kedatangan Bambang Widjojanto Abraham Samad guna bersilatuhrahmi dengan Pimpinan dan karyawan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Giliran DPR Menyoal Seponering BW dan Samad  

Menurut politikus PPP, seponering atas Samad dan BW hanya mendinginkan suasana di antara penegak hukum.


Disebut Kebal Hukum, Abraham Samad: Itu Sah Saja

4 Maret 2016

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad melambaikan tangan saat memasuki gedung KPK, Jakarta, 4 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Disebut Kebal Hukum, Abraham Samad: Itu Sah Saja

Abraham Samad mengatakan seponering sudah sesuai dengan aturan hukum.


Seponering Samad dan BW, Istana: Itu Kewenangan Jaksa Agung

4 Maret 2016

Juru Bicara Presiden Johan Budi menyampaikan keterangan pers terkait pembentukan Badan Restorasi Gambut di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Januari 2016. Johan Budi yang juga mantan Pimpinan KPK tersebut mulai bertugas sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi usai dilantik Presiden Joko Widodo Selasa (12/1). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Seponering Samad dan BW, Istana: Itu Kewenangan Jaksa Agung

Menurut Johan, Presiden Joko Widodo sejak awal sudah meminta agar kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diselesaikan sesuai dengan koridor hukum.