Bambang Soesatyo, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Golkar mengatakan , membawa kasus Bibit dan Chandra ke pengadilan adalah langkah tepat untuk membongkar otak pelaku rekayasa kasus keduanya. Kebijakan deponeering, kata dia, sama halnya melindungi pihak yang melakukan rekayasa kasus tersebut.
"Jadi kami menganggap kasus ini haruslah tetap diproses," kata Bambang dalam rapat dengar pendapat Kejaksaan Agung di Gedung DPR, Senin (7/3).
Baca Juga:
Ichsan Sulistio, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, mempertanyakan pertimbangan hukum yang diambil Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering. Ia malah curiga bahwa kebijakan ini untuk tawar menawar agar penanganan kasus Bank Century yang ditangani KPK menjadi melempem. "Apakah memang ingin mengamini Pemerintahan SBY supaya kasus Century itu tidak jalan?" ujar Ichsan.
Nasir Jamil, anggota DPR dari Fraksi PKS yakin Bibit dan Chandra juga akan menyetujui bila kasus ini dilanjutkan ke pengadilan. Sebab, keduanya juga ingin mengetahui siapa yang melakukan rekayasa terhadap kasusnya. "Saya pernah membaca pernyataan mereka," kata Nasir Jamil.
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan deponeering adalah langkah yang tepat untuk menjaga kepentingan umum. Ia menegaskan tidak ada intervensi yang dialami Kejaksaan dalam mengambil langkah tersebut. "Ini untuk keadilan dan bermanfaat bagi negara," kata Basrief.
Namun demikian, Basrief tetap menganggap bahwa kasus ini memang butuh pembuktian di pengadilan. Untuk melakukan hal itu, pihaknya akan menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap Anggodo Widjojo, tersangka kasus pencobaan penyuapan pemimpin KPK. "Kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru bisa kelihatan apakah memang ada rekayasa dibaliknya," kata dia
TRI SUHARMAN