Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu yakin sejumlah partai yang sempat mendukung hak angket Bank Century akan kembali mendukung opsi menyatakan pendapat. “Sulit bagi partai yang memilih opsi penuntasan kasus Century untuk menghindar, apalagi balik badan,” kata Bambang lagi.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Lukman Hakim Saifuddin, menjelaskan bahwa hak menyatakan pendapat dapat digunakan sebagai tindak lanjut interpelasi dan hak angket, jika ada kebijakan pemerintah yang luar biasa, atau upaya pemakzulan.
Terakhir, DPR sudah menggunakan hak interpelasi dan angket untuk kasus Century dengan rekomendasi meminta penegak hukum menindaklanjuti dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. “Tak ada rekomendasi bahwa akan meneruskan dengan hak menyatakan pendapat,” kata Lukman, Jumat lalu (14 Januari).
Staf Khusus Presiden Bidang Politik, Daniel Sparingga, mengatakan Istana menghormati putusan MK. “Rapat di bandara Halim Perdanakusuma bukan mencerminkan kepanikan pemerintah. Justru pemerintah ingin agar konstitusi juga menjadi rujukan,” ucapnya.
Menurut Daniel, selama ini ada pengulangan cerita yang terus dipelihara bahwa Istana atau Presiden memiliki tunggakan perkara kasus Bank Century. Padahal tidak, karena pemerintah sudah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan. “Saat ini KPK dan beberapa sektor aparat penegak hukum sedang berada dalam keadaan terus bekerja terkait soal Century,” kata Daniel setelah menghadiri diskusi di Jakarta kemarin.
Sandy Indra Pratama | Jobpie Sugiharto