TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mendukung bila presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, melakukan penambahan nomenklatur kementerian. Ia lantas menyinggung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang perlu dikembalikan seperti semula.
“Kemendiknas (Kemendikbudristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit," kata Yusril, dalam rilis resmi yang diterima, Selasa 7 Mei 2024.
Diketahui pada 2021, Presiden Jokowi melakukan perubahan nomenklatur kementerian. Kala itu Jokowi mengabungkan Kemendikbud dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Peleburan itu membuat kemenristekdikti tidak ada lagi sehingga menjadi Kemendikbudristekdikti.
Yusril mengatakan, penambahan nomenklatur kementerian bisa dilakukan. Caranya dengan melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negara.
"Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril.
Adapun Nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf saat ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang. Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Ketua Umum PBB itu mengatakan, bila tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu," kata Yusril.
Menurut Yusril, setelah Prabowo dilantik jadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur. "Bisa, enggak masalah," kata Yusril.
Rencana Prabowo menambah jumlah kementerian hingga 38 - 40 diwartakan oleh Majalah Tempo dalam laporan utama pekan ini, "Orang Lama Kabinet Baru", yang terbit pada 6 Mei 2024.
Orang-orang dekat Prabowo menceritakan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar untuk menguasai Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuannya untuk memungkinkan program pemerintah yang diajukan dapat berjalan mulus.
Untuk mengakomodasi koalisi itu, menambah jumlah kementerian menjadi solusinya. Namun penambahan jumlah kementerian perlu merevisi Undang-undang No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Aturan ini memperbolehkan kementerian paling banyak 34.
Cara lain untuk mengubah aturan kementerian ini adalah uji materiil ke Mahkamah Konstitusi atau presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tim Prabowo juga tengah mengkaji penambahan kementerian koordinator yang regulasinya tak disebutkan dalam aturan lama. Saat ini ada empat menteri koordinator.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tak menampik adanya rencana penambahan kementerian di kabinet Prabowo. “Kami sedang mengkaji dan mensimulasikan apakah jumlah kementerian tetap atau bertambah sesuai dengan kebutuhan,” kata dia.
Pilihan Editor: Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian