Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gayus Pertanyakan Bakrie Group Tak Masuk Dakwaan  

image-gnews
Gayus Tambunan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/Yosep Arkian
Gayus Tambunan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Gayus Halomoan Tambunan, terdakwa kasus mafia hukum dalam eksepsinya mempertanyakan mengapa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tak menyebut tiga perusahaan Bakrie Group, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin. Padahal, Gayus sudah mengakui dirinya membantu meringankan pajak tiga perusahaan tersebut.

Adnan Buyung Nasution, salah satu pengacara Gayus, heran mengapa penyidik hanya mengungkit PT Surya Alam Tunggal sebagai perusahaan yang sudah dibantu kliennya. “Padahal itu hanya sebagian kecil dari perusahaan lain yang sudah dijelaskan terdakwa panjang-lebar secara kooperatif,” kata Adnan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9).

Dalam persidangan, kuasa hukum menyajikan bagan aliran dana yang masuk ke kantong Gayus, dari beberapa perusahaan yang dikabulkan keberatan pajaknya oleh Gayus. Tak ketinggalan, skema aliran dana yang keluar dari rekening Gayus dan kemudian dibagi-bagikan ke penegak hukum, juga diungkap kuasa hukum sebagai bagian dari eksepsi.

Pada bagan pertama, tergambar aliran dana dari pihak ketiga ke rekening Gayus. Aliran dana tersebut masuk kantong Gayus saat pemeriksaan polisi pada Gayus belum selesai dan masih dalam tahap penyidikan. Dari bagan, tertera bahwa duit Gayus sebesar Rp 28 miliar diperoleh dari Roberto Santonius (konsultan pajak), Bapindo, dan Megah Jaya.

Duit dari Bapindo, dijelaskan kuasa hukum, bersumber dari PT KPC sebesar US$ 500 ribu, PT BR US$ 500 ribu, dan sejumlah fulus dari Arutmin. Duit dari KPC tersebut terkait dengan pengurusan surat ketetapan pajak tahun 2001-2004, BR terkait banding BR untuk pajak pada tahun 2005, juga keberatan pajak pada 2005 dan 2006 KPC dan Arutmin.

Penjelasan kuasa hukum Gayus mengenai alir dana ini sempat diinterupsi oleh jaksa penuntut. Mereka protes mengapa Majelis Hakim mengizinkan kuasa hukum memaparkan alir dana tersebut dalam tahap eksepsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun Ketua Majelis Hakim Albertina Ho tidak menerima keberatan jaksa penuntut, dan meminta kuasa hukum melanjutkan paparannya. Kuasa hukum kemudian ikut menimpali. “Kenapa kami jelaskan ini, karena ini merupakan suatu kesatuan. Ada bagian uang masuk dan keluar. Harusnya dakwaan memuat itu semua,”.

Pembagian fulus dari Gayus ke sejumlah aparat, juga dijelaskan kuasa hukum. Bagi-bagi duit ini dilakukan oleh pengacara Gayus saat itu, Haposan Hutagalung, sebelum dan setelah blokir rekening Gayus dibuka. Sebelum blokir dibuka, dalam bagan dijelaskan Gayus mengeluarkan total US$ 700 ribu agar dirinya tidak ditahan, rekeningnya di Bank Mandiri tidak diblokir, rumahnya tidak disita, dan untuk operasional pengacara.

Pun setelah blokir rekening Gayus dibuka, dijelaskan kuasa hukum, juga ada aliran transaksi ke pihak Kepolisian. Yakni Rp 10 miliar dari Bank Panin yang mengalir ke Haposan untuk diberikan pada penyidik Kepolisian, dan Rp 12,15 miliar yang dipinjamkan ke PT Perdana Perkasa, yang kemudian dibayar PT PP US$ 1 juta. “(dari US$ 1 juta diminta Haposan US$ 500 ribu untuk jaksa, dan US$ 500 ribu untuk hakim di PN Tangerang.”

Isma Savitri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


Banjir di Sangatta, Jatam Minta Izin PT Kaltim Prima Coal Dievaluasi

22 Maret 2022

Ilustrasi banjir. ANTARA/Iggoy el Fitra
Banjir di Sangatta, Jatam Minta Izin PT Kaltim Prima Coal Dievaluasi

Jatam Kalimantan Timur menduga banjir yang di Sangatta tak terlepas dari pertambangan PT Kaltim Prima Coal. Mereka mendesak izin tambang dievaluasi.


Laba Bumi Resources Naik jadi USD 243,3 Juta Terpicu Lonjakan Harga Batu Bara

14 Desember 2021

Ilustrasi Batu Bara
Laba Bumi Resources Naik jadi USD 243,3 Juta Terpicu Lonjakan Harga Batu Bara

Hingga akhir kuartal ketiga tahun ini PT Bumi Resources Tbk. membukukan kinerja keuangan yang positif terimbas lonjakan harga batu bara.


2 Unit Usaha Bumi Resources Sumbang PNBP Rp 9 T dari Sektor Minerba

31 Mei 2021

Pertambangan batubara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kutai, Kalimantan Timur, Mei 2002. TEMPO/IGG Maha Adi
2 Unit Usaha Bumi Resources Sumbang PNBP Rp 9 T dari Sektor Minerba

Dua unit usaha PT Bumi Resources (BUMI) yaitu PT Kaltim Prima Coal dan Arutmin Indonesia menyumbang royalti PNBP pada 2020 Rp 9 triliun.


Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Ekspresi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja negara hingga 31 Oktober 2019 baru sampai 73,1 persen atau Rp1.798 triliun dari target APBN 2019 sebesar Rp 2.461,1 triliun.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya


Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Menteri BUMN Rini Soemarno saat penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait dengan penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia(PTFI) ke Inalum di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 27 September 2018. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.


Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

17 April 2018

Ilustrasi suap
Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.


Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

1 Agustus 2017

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juni 2017. Sidang mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.


Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

24 Juli 2017

Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, diduga menjadi penghubung dalam penyelesaian masalah pajak antara bos PT EK Prima Ekspor Indonesia dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Terdakwa penyuap pejabat Direktur Jenderal Pajak, Ramanicker Rajamohan Nair, mengaku pernah meminta bantuan Arif Budi Sulistyo untuk menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima.
Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.


Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

24 Juli 2017

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juni 2017. Sidang mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.