TEMPO Interaktif, Jakarta - Gayus Halomoan Tambunan, terdakwa kasus mafia hukum dalam eksepsinya mempertanyakan mengapa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tak menyebut tiga perusahaan Bakrie Group, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin. Padahal, Gayus sudah mengakui dirinya membantu meringankan pajak tiga perusahaan tersebut.
Adnan Buyung Nasution, salah satu pengacara Gayus, heran mengapa penyidik hanya mengungkit PT Surya Alam Tunggal sebagai perusahaan yang sudah dibantu kliennya. “Padahal itu hanya sebagian kecil dari perusahaan lain yang sudah dijelaskan terdakwa panjang-lebar secara kooperatif,” kata Adnan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9).
Dalam persidangan, kuasa hukum menyajikan bagan aliran dana yang masuk ke kantong Gayus, dari beberapa perusahaan yang dikabulkan keberatan pajaknya oleh Gayus. Tak ketinggalan, skema aliran dana yang keluar dari rekening Gayus dan kemudian dibagi-bagikan ke penegak hukum, juga diungkap kuasa hukum sebagai bagian dari eksepsi.
Pada bagan pertama, tergambar aliran dana dari pihak ketiga ke rekening Gayus. Aliran dana tersebut masuk kantong Gayus saat pemeriksaan polisi pada Gayus belum selesai dan masih dalam tahap penyidikan. Dari bagan, tertera bahwa duit Gayus sebesar Rp 28 miliar diperoleh dari Roberto Santonius (konsultan pajak), Bapindo, dan Megah Jaya.
Duit dari Bapindo, dijelaskan kuasa hukum, bersumber dari PT KPC sebesar US$ 500 ribu, PT BR US$ 500 ribu, dan sejumlah fulus dari Arutmin. Duit dari KPC tersebut terkait dengan pengurusan surat ketetapan pajak tahun 2001-2004, BR terkait banding BR untuk pajak pada tahun 2005, juga keberatan pajak pada 2005 dan 2006 KPC dan Arutmin.
Penjelasan kuasa hukum Gayus mengenai alir dana ini sempat diinterupsi oleh jaksa penuntut. Mereka protes mengapa Majelis Hakim mengizinkan kuasa hukum memaparkan alir dana tersebut dalam tahap eksepsi.
Namun Ketua Majelis Hakim Albertina Ho tidak menerima keberatan jaksa penuntut, dan meminta kuasa hukum melanjutkan paparannya. Kuasa hukum kemudian ikut menimpali. “Kenapa kami jelaskan ini, karena ini merupakan suatu kesatuan. Ada bagian uang masuk dan keluar. Harusnya dakwaan memuat itu semua,”.
Pembagian fulus dari Gayus ke sejumlah aparat, juga dijelaskan kuasa hukum. Bagi-bagi duit ini dilakukan oleh pengacara Gayus saat itu, Haposan Hutagalung, sebelum dan setelah blokir rekening Gayus dibuka. Sebelum blokir dibuka, dalam bagan dijelaskan Gayus mengeluarkan total US$ 700 ribu agar dirinya tidak ditahan, rekeningnya di Bank Mandiri tidak diblokir, rumahnya tidak disita, dan untuk operasional pengacara.
Pun setelah blokir rekening Gayus dibuka, dijelaskan kuasa hukum, juga ada aliran transaksi ke pihak Kepolisian. Yakni Rp 10 miliar dari Bank Panin yang mengalir ke Haposan untuk diberikan pada penyidik Kepolisian, dan Rp 12,15 miliar yang dipinjamkan ke PT Perdana Perkasa, yang kemudian dibayar PT PP US$ 1 juta. “(dari US$ 1 juta diminta Haposan US$ 500 ribu untuk jaksa, dan US$ 500 ribu untuk hakim di PN Tangerang.”
Isma Savitri