TEMPO Interaktif, Jakarta -- Sebanyak 177 warga negara Indonesia di Malaysia menghadapi hukuman mati atas kejahatan narkoba dan pembunuhan. Dari jumlah tersebut 34 diantaranya masih ditahan atas tuduhan pembunuhan.
"Sebagian besar dari mereka adalah pekerja migran," kata Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi usai rapat kabinet, di Kantor Presiden, Senin (23/8). Tapi beberapa diantaranya, WNI yang melakukan kunjungan singkat ke Malaysia, tapi kemudian terlibat kasus narkoba.
Sebelumnya, Sabang-Merauke Circle (SMC) Syahganda Naionggolan mengatakan, jumlah warga negara 345 orang akan menjalani hukuman mati namun dibantah pemerintah.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pembukaan pertemuan Kabinet, Senin (23/8) memerintahkan departemen untuk membawa angka yang tepat. "Laporan jumlah yang tepat dan upaya kami untuk melindungi saudara-saudara kita yang telah dihukum di Malaysia, terutama mereka yang menghadapi hukuman mati," kata Yudhoyono.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar mengatakan, pihaknya masih akan mensinkronisasi data yang dimiliki dua kementerian ini, yakni dengan Kementerian Luar Negeri dan Kemenhuk-HAM. "Perbedaan data masing-masing kita belum akurat saja," ujarnya.
EKO ARI WIBOWO