TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan hadiah kepada pelapor kasus atau whistleblower yang pengaduannya ditindaklanjuti. Hadiahnya sebesar dua per mil atau 0,02 persen dari jumlah kerugian negara diberikan bila kasus yang diadukan sudah berkekuatan hukum tetap dan kerugian negara sudah kembali.
“Ini pemanis agar masyarakat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin dalam seminar "Peran Sistem Whistleblowing dalam Pandangan Internal Auditor Pemerintah di gedung Bappenas hari ini, Selasa (3/8).
Jasin mencontohkan pemberian hadiah bagi pelapor kasus bekas Bupati Kutai Kertanegara Syaukani. Setelah kasus diputus hakim dan kerugian negara Rp 34 miliar kembali, si pelapor mendapat imbalan Rp 680 juta.
Adapun untuk perkara suap, yang tak ada kerugian negara, si pelapor tetap mendapat imbalan dengan persentase serupa. “Kalau suapnya Rp 6 miliar hadiahnya dua per mil dari Rp 6 miliar itu,” kata Jasin.
Jasin menambahkan saat ini KPK tengah mempertimbangkan memberikan hadiah bukan dalam bentuk uang.
ANTON SEPTIAN