Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Kelautan Bagikan Kartu Sembako

image-gnews
Fadel Muhammad. TEMPO/Wahyu Setiawan
Fadel Muhammad. TEMPO/Wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Ambon - Kementerian Kelautan dan Perikanan  membagikan kartu nelayan  untuk mendapatkan akses berobat di rumah sakit kepada nelayan di Ambon. Selain kartu, juga  dibagikan asuransi dan sembako, kepada semua nelayan di Tanah Air. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengatakan  program ini baru digulirkan dan kartu dapat digunakan untuk semua fasilitas seperti rumah sakit. "Bantuan sembako diberikan ketika nelayan tidak bisa melaut," kata Fadel Muhammad saat acara temu usaha perikanan tangkap di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, Senin (2/8).

Fadel meminta para nelayan  melapor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, sekiranya ada yang mempersulit para nelayan.  Dia  juga sudah membicarakan  dengan Kapolri dan Kasal, tentang  seringnya para nelayan dipersulit dalam pemeriksaan surat-surat. "Jika ada yang mempersulit dan periksa-periksa, lapor sama saya," ujar Fadel, yang disambut dengan aplaus dari para nelayan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hamza,  nelayan  Ambon mengungkapkan para petugas keamanan sering berulah mencari kesalahan nelayan. "Biasanya mereka periksa surat-surat termasuk KTP. Kalau tidak lengkap petugas main gertak," kata bapak lima anak itu.

Mochtar Touwe

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri Jokowi Tidak Netral dalam Pilpres 2024, Pakar Minta DPR Revisi UU Kementerian Negara

5 November 2023

Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kedua kanan), Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (ketiga kanan), Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kedua kiri), Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (kiri), dan Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono (kanan) memberikan keterangan pers usai menghadiri acara Silaturahmi Ramadhan 1444 H DPP PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu, 2 April 2023. Acara tersebut turut dihadiri para ketua umum partai politik koalisi pendukung pemerintah seperti PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, dan PKB. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Jokowi Tidak Netral dalam Pilpres 2024, Pakar Minta DPR Revisi UU Kementerian Negara

Batas-batas kewenengan menteri perlu diperjelas termasuk kekuasaan yang berpotensi disalahgunakan atau digunakan di luar kewenangan.


Dicopot, Arcandra Masih Istirahat di Rumah Dinas  

16 Agustus 2016

Menteri ESDM Archandra Tahar. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Dicopot, Arcandra Masih Istirahat di Rumah Dinas  

Setelah dicopot sebagai menteri, Arcandra menghabiskan malam di rumah dinas menteri Jalan Brawijaya VIII Nomor 30.


Kementerian Terbitkan Pemberlakuan SNI

21 Juli 2015

Ilustrasi kaca pecah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Kementerian Terbitkan Pemberlakuan SNI

Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI)


Patrialis Bantah Institusinya Dapat Rapor Merah  

13 Juli 2010

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar. TEMPO/ Yosep Arkian
Patrialis Bantah Institusinya Dapat Rapor Merah  

Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar membantah kementeriannya mendapat rapor merah dari Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4).


Semua Departemen Akan Berubah Menjadi Kementerian

8 Januari 2010

Semua Departemen Akan Berubah Menjadi Kementerian

Menurut Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, akan ada penggabungan atau likuidasi sesuai dengan kementerian itu sendiri.


Pansus RUU Kementerian: Menteri Boleh Jabat Pimpinan Partai Politik

15 Oktober 2008

Pansus RUU Kementerian: Menteri Boleh Jabat Pimpinan Partai Politik

Dalam rapat kerja siang tadi akhirnya dicapai kesepakatan tentang jumlah kementrian yakni maksimal 34 kementerian.


RUU Kementrian Negara Batal Disahkan Hari ini

18 Juli 2008

RUU Kementrian Negara Batal Disahkan Hari ini

Menurut dia, rancangan ini sudah dibahas sejak dua tahun lalu. Tapi, pembahasan terus molor karena materi keharusan pejabat negara melepas jabatan ketua partai politik belum bisa disepakati. "Ada tarik menarik di situ," katanya.


Penggabungan Departemen Tak Realistis

1 Maret 2007

Penggabungan Departemen Tak Realistis


Yusril : Sulit Terima Pembentukan Kementerian Negara Seizin DPR

28 Februari 2007

Yusril : Sulit Terima Pembentukan Kementerian Negara Seizin DPR

Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat, pemerintah sulit menerima usulan agar setiap pembentukan kementerian negara harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.


Rangkap Jabatan Menteri Masih Perlu Diperdebatkan

23 Februari 2007

Rangkap Jabatan Menteri Masih Perlu Diperdebatkan

Usulan DPR tentang dilarangnya seorang menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dinilai masih perlu diperdebatkan. "Jangan terkesan pengurus partai itu seperti makhluk atau orang yang tidak benar."