Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pansus RUU Kementerian: Menteri Boleh Jabat Pimpinan Partai Politik

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara membolehkan menteri menjabat sebagai pimpinan partai politik. Namun, ujarnya, Panitia Khusus melarang menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi massa atau komisaris di perusahaan negara atau swasta. "Menteri juga tak boleh menjabat sebagai pejabat negara lainnya," kata Agun kepada Tempo, Rabu (15/10).Menurut Agun, terjadi perdebatan alot saat membahas boleh tidaknya menteri menjabat sebagai pimpinan partai politik. Materi lain yang tak kalah alot dibahas, kata Agun, adalah jumlah maksimal kementerian. Namun dalam rapat kerja siang tadi akhirnya dicapai kesepakatan tentang jumlah kementrian yakni maksimal 34 kementerian. "Itu sudah termasuk menteri koordinasi," kata Agun.Selanjutnya, soal pembentukkan dan pembubaran kementerian masih dalam pembahasan. Menurut Agun, Panitia khusus mengusulkan Presiden harus sudah mengumumkan pembentukan kementerian paling lambat dua minggu sejak Presiden mengucapkan janji atau sumpah. Mengenai pembubaran kementerian, kata Agun, harus melalui persetujuan dan pertimbangan DPR untuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Sedangkan pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus melalui persetujuan DPR. Kementerian lainnya, bisa dibubarkan Presiden dengan pertimbangan DPR. "Karena pembubaran berimplikasi pada fungsi pengawasan dan bujeting Dewan," kata Agun.Panitia Khusus juga masih membahas syarat seseorang menjadi menteri. Dewan menginginkan menteri yang ditunjuk presiden harus memiliki kompetensi sesuai dengan kementerian yang akan dipimpinnya. "Agar presiden jangan sembarangan menempatkan orang," katanya. Menurut Agun, Rancangan Undang-Undang ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 Oktober mendatang. Dwi Riyanto Agustiar
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Hingga Ujung Masa Pemerintahan Jokowi Belum Dibahas DPR

51 hari lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar Aksi Kamisan ke-807 dengan mengusung tema Simfoni Kebohongan dan Impunitas Presiden Jokowi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam aksinya aktivis menuntut dicabutnya pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto yang diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998. TEMPO/Subekti.
Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Hingga Ujung Masa Pemerintahan Jokowi Belum Dibahas DPR

Kasus penculikan para aktivis 98' dan pelanggaran HAM berat lainnya tak kunjung menemui titik terang hingga ujung pemerintahan Jokowi.


Menteri Jokowi Tidak Netral dalam Pilpres 2024, Pakar Minta DPR Revisi UU Kementerian Negara

5 November 2023

Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kedua kanan), Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (ketiga kanan), Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kedua kiri), Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (kiri), dan Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono (kanan) memberikan keterangan pers usai menghadiri acara Silaturahmi Ramadhan 1444 H DPP PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu, 2 April 2023. Acara tersebut turut dihadiri para ketua umum partai politik koalisi pendukung pemerintah seperti PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, dan PKB. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Jokowi Tidak Netral dalam Pilpres 2024, Pakar Minta DPR Revisi UU Kementerian Negara

Batas-batas kewenengan menteri perlu diperjelas termasuk kekuasaan yang berpotensi disalahgunakan atau digunakan di luar kewenangan.


Pansus DPR Dorong Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN

6 September 2022

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang
Pansus DPR Dorong Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN

Pansus dibentuk atas inisiatif Komisi II DPR karena melihat banyaknya tenaga honorer sudah mengabdi lama tapi belum diangkat statusnya menjadi ASN.


Puan Dorong Kesetaraan Negara Dunia di Forum Parlemen MIKTA

8 Februari 2022

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani
Puan Dorong Kesetaraan Negara Dunia di Forum Parlemen MIKTA

Dunia membutuhkan kepemimpinan global yang menjamin suara dan kepentingan negara berkembang di forum-forum internasional.


Masa Kerja Tinggal Sepekan, DPR Bentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota

19 September 2019

Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainuddin Amali. Golkar akan menggelar rapat pleno untuk membahas penarikan Setya Novanto dari Ketua DPR dan nama penggantinya. TEMPO/Imam Sukamto
Masa Kerja Tinggal Sepekan, DPR Bentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota

Dalam sepekan, Pansus akan mempelajari dan membahas hasil kajian yang dilakukan pemerintah soal pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.


Begini Ketua Pansus DPR Tepis Pembahasan RUU Antiterorisme Lambat

18 Mei 2018

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra termasuk Ketua Panitia Khusus RUU Antitetorisme Muhammad Syafii melakukan konferensi pers tentang perkembangan  RUU Anti-tetorisme di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, 18 Mei 2018. TEMPO/Rezki Alvionitasari.
Begini Ketua Pansus DPR Tepis Pembahasan RUU Antiterorisme Lambat

Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme, Muhammad Syafii menyebut pansus dan pemerintah bupaya menyusun undang-undang yang komprehensif dan hati-hati.


Berikut Ini 10 Rekomendasi Pansus Hak Angket untuk KPK

2 Februari 2018

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar didampingi Wakil Ketua Pansus Eddy Kusuma Wijaya, Anggota Pansus Henry Yosodiningrat dan Arteria Dahlan memberikan keterangan terkait tidak hadirnya KPK pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat,  7 Oktober 2017. Rapat yang semula digelar untuk mengklarifikasi temuan Pansus Hak Angket KPK ini tidak dihadiri KPK karena masih menunggu putusan MK soal uji materi pasal Hak Angket dalam UU MD3. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Berikut Ini 10 Rekomendasi Pansus Hak Angket untuk KPK

Draf rekomendasi pansus hak angket KPK direncanakan dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada Senin, 12 Februari 2018.


Pansus Angket KPK Rapat Bahas 2 Versi Rekomendasi Malam Ini

25 Januari 2018

 Pimpinan Pansus hak angket KPK, Risa Mariska, Agun Gunanjar, Taufiqulhadi, dan Dossy Iskandar saat konferensi pers setelah rapat internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017. Pansus hak angket diikuti tujuh dari sepuluh fraksi di DPR. TEMPO/Ahmad Faiz
Pansus Angket KPK Rapat Bahas 2 Versi Rekomendasi Malam Ini

Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqul Hadi, mengatakan timnya akan menggelar rapat finalisasi draf rekomendasi sebelum dikirimkan ke KPK.


Golkar Bahas Keanggotaan di Pansus Angket KPK Awal 2018

22 Desember 2017

Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid menyampaikan pidato di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, 7 Mei 2016. Nurdin Halin mendoaakan agar Setya Novanto cepat sembuh dan masalahnya cepat selesai, dan menghimbau Novanto untuk taat hukum, dan ikuti prosedur hukum. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Golkar Bahas Keanggotaan di Pansus Angket KPK Awal 2018

Ketua Harian Golkar Nurdin Halid mengatakan partainya akan menggelar rapat pleno membahas peran Fraksi Golkar di Pansus Angket KPK.


Pansus Targetkan RUU Terorisme Rampung Desember 2017

5 Oktober 2017

Pembahasan RUU Terorisme Akan Dipercepat
Pansus Targetkan RUU Terorisme Rampung Desember 2017

Pansus Targetkan RUU Terorisme Rampung Desember ?