Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hak Penguasaan Hutan Sudah Saatnya Diganti

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengelolaan sumber daya hutan yang bersifat eksploitatif akan ditinggalkan dan diganti dengan pengelolaan sumber daya hutan, seimbang dan berkelanjutan.Sehubungan dengan itu, kata Menteri Kehutanan dan Perkebunan (Menhutbun) Marzuki Usman, dalam seminar “Menuju UU Pengelolaan Sumber daya Alam yang Adil, Demokratis, dan Berkelanjutan di Hotel Hilton, Jakarta, Rabu (18/4), hak penguasaan hutan harus ditinggalkan dan diganti dengan konservasi dan rehabilitasi. “Tidak jamannya lagi ada yang memiliki HPH sampai 5 juta hektar, itu keserakahan!” tegasnya.

Selama 35 tahun, praktek manajemen hutan dengan sistem pemberian hak penguasaan hutan kepada pengusaha, kata Menteri, telah mengakibatkan kerusakan hutan. Kerusakan itu meliputi 1,6-2 juta hektar hutan per tahun. Luas kerusakan hutan sejauh ini sudah setara dengan separuh luas Jawa Tengah (3,25 juta hektar) atau hampir separuh wilayah Jawa Barat (4, 62 juta hektar), atau empat kali kawasan DKI Jakarta (0,6 juta hektar).

Selain merusak hutan, pemberian hak penguasaan hutan, kata Menhutbun, juga telah menghilangkan eksistensi masyarakat setempat. Kebijakan program pemukiman kembali masyarakat setempat yang diberlakukan tahun 1970-an, misalnya, mengakibatkan “seolah-olah mereka belum bermukim.” Akibatnya, ekosistem hutan rusak, dan masyarakat sekitar hutan termarjinalisasi. Mereka menjadi miskin akibat dirampasnya hak-hak masyarakat itu atas lahan dan kehidupan yang berbasis pada sumber daya alam yang ada. “Hak-hak mereka yang telah dirampas selama 35 tahun itu akan dikembalikan,” janji Marzuki.

Selain merubah arah kebijakan, Menteri akan mengimbangi dengan memberikan hukuman setimpal kepada perusak hutan bahkan perusak penggerak ekonomi, penyeimbang sosial serta pendukung lingkungan. Hukuman kurungan dan denda perusak sumber daya hutan, harus diperberat. Selama ini yang berlaku adalah hukuman kurungan maksimal 20 tahun, bahkan masih bisa mendapatkan remisi (pengurangan hukuman). “Mungkin seperti hukuman 300 tahun penjara dan denda 100 ribu kali dari kerugian yang ditimbulkan,” tegasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Marzuki sudah mengantongi nama-nama mereka yang bisa dikenai pidana karena dugaan merusak hutan. Sayangnya, kriminal tersebut masih bebas sampai sekarang, keluh Marzuki. Namun Menteri mengelak menyebutkan lebih jauh apa yang diupayakan pihak Dephutbun untuk menghentikan tindakan para kriminal hutan itu. “Kita bertindak seperti detektif. tidak bisa diberi tahu sekarang. Masa belum ditangkap sudah dikasih tahu,” kilah Marzuki.

Kesimpulannya, kata Menhutbun yang baru ini, manajemen hutan yang berbasis pada sumber daya akan mampu memberikan kontribusi berarti. Antara lain berpengaruh pada kemantapan politik, berkurangnya konflik antar etnis. Khusus yang terakhir ini akan dapat berkembang ke arah toleransi dan berkembangnya perekat nasionalisme dalam nasion (nation). (Deddy Sinaga)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

2 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Kalahkan Ratchanok Intanon di Piala Uber 2024, Gregoria Mariska Tunjung Main Fokus dan Rileks

2 menit lalu

Pebulu tangkis tunggal putri Indonesia, Gregoria Mariska Tunjung. Tim Humas PBSI
Kalahkan Ratchanok Intanon di Piala Uber 2024, Gregoria Mariska Tunjung Main Fokus dan Rileks

Gregoria Mariska Tunjung mengungkapkan kunci kemenangannya atas Ratchanok Intanon di laga Indonesia vs Thailand di perempat final Piala Uber 2024.


Pemeran Drakor The Midnight Romance in Hagwon

4 menit lalu

Wi Ha Joon dan Jung Ryeo Won dalam drama The Midnight Romance in Hagwon. Dok. tvN
Pemeran Drakor The Midnight Romance in Hagwon

Drakor The Midnight Romance in Hagwon akan menggantikan Queen of Tears di tvN


Jadi Tuan Rumah Agenda World Water Forum, Bali akan Gelar Upacara Segara Kerthi

7 menit lalu

Pengunjung bersantai di salah satu pantai di Nusa Dua, Bali, pada libur Lebaran 2024 (Dok. ITDC)
Jadi Tuan Rumah Agenda World Water Forum, Bali akan Gelar Upacara Segara Kerthi

Segara Kerthi merupakan kearifan lokal memuliakan air di Bali, akan ditunjukkan kepada dunia, khususnya kepada delegasi WWF.


Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

9 menit lalu

PLTS IKN 50 MW berdiri di lahan seluas 80 hektare. Total panel surya yang digunakan dalam PLTS tersebut mencapai 21.600 panel surya. ANTARA/HO-PLN
Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

14 menit lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

18 menit lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arsul Sani menyorot suara siluman dalam pemilihan DPRD Papua Barat.


Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

20 menit lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.


Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

22 menit lalu

Pengunjuk rasa pendukung Palestina di Gaza berdiri di dekat barikade di sebuah perkemahan di Universitas California Los Angeles (UCLA), ketika konflik antara Israel dan Hamas berlanjut, di Los Angeles, California, AS, 1 Mei 2024. Ketegangan meningkat di kampus-kampus Amerika ketika para pendukung pro-Israel menyerang perkemahan pengunjuk rasa pro-Palestina di UCLA. REUTERS/David Swanson
Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

Unjuk rasa pro-Palestina di kampus Amerika Serikat berujung rusuh antara polisi dan demonstran.


Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

30 menit lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.