Dia mengaku sudah menerima surat dari Gubernur Jawa Barat yang berisi permintaan pencabutan izin perusahaan milik pengacara itu. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu rekomendasi dari DPRD Jawa Barat untuk mendapat masukan lebih lengkap. “Saya siap mencabut, apalagi usulannya juga didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat pusat,” ujarnya saat berkunjung ke kantor Majalah Tempo, Jakarta, sore tadi.
PT Graha Rani mendapat konsesi pengelolaan Taman Wisata Gunung Tangkuban Parahu selama 30 tahun melalui Surat Keputusan No.306/Menhut-II/2009. Izin yang diteken saat Menteri Kehutanan dijabat oleh M.S. Kaban itu menuai masalah. Pemerintah Jawa Barat menolak Tangkuban Parahu dikelola perusahaan swasta ini.
Pemberian izin itu, secara substansi dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah provinsi Jawa Barat tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah nomor 2 tahun 2003. Dalam aturan itu, Gunung Tangkuban Parahu adalah kawasan lindung yang berada di wilayah Kawasan Bandung Utara(KBU)yang diatur secara ketat dari pembangunan fisik.
Pengelolaan kawasan oleh PT. GRPP dinilai berpotensi merusak lingkungan hutan. Selain itu, Gunung Tangkuban Parahu selama ini dianggap sebagai simbol jati diri masyarakat Jawa Barat yang seharusnya dilindungi.”Saya memahami aspirasi ini, karena menyangkut martabat dan harga diri warga Jawa Barat,” ujar Zulkifli.
Rabu pekan lalu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan sudah meneken surat lagi meminta Menteri Kehutanan mencabut izin PT GRPP. Surat itu tidak jauh berbeda dengan surat pertama pada 2 Desember 2009 lalu. “Kami minta (izin itu) segera dicabut,” katanya pekan lalu.
Selain surat itu, Heryawan juga mengirim surat pada DPRD Jawa Barat. Isinya meminta lembaga itu agar ikut membuat surat sama.
Rangkaian surat itu sengaja dibuatnya untuk menjawab permintaan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang disampaikan di Tasikmalaya beberapa pekan lalu. Menteri meminta agar permintaan pencabutan izin pengusahaan pariwisata Gunung Tangkubanparahu itu dilayangkan oleh DPRD Jawa Barat bersama gubernur.
Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara pekan lalu menjanjikan surat penolakan kepada sejumlah aktivis lingkungan yang mendatangi lembaga itu. Irfan mengaku menerima puluhan pengaduan dari berbagai kelompok masyarakat yang memprotes pemberian izin tersebut.
GILANG RAHADIAN | AHMAD FIKRI