TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyampaikan catatan terhadap pengelolaan hutan di Indonesia ketika menghadiri pembukaan rapat kerja nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jokowi menilai pengelolaan hutan di Indonesia masih memiliki banyak kekurangan. Salah satunya dalam hal terobosan.
"Tidak pernah memberikan terobosan sehingga sekian tahun ini pengelolaan hutan kita berada di posisi tanpa pembaruan. Jangan berpikir linear," ujar Jokowi di Gedung Manggala Wanabakti, Rabu, 2 Agustus 2017.
Jokowi menjelaskan, terobosan yang dia maksud adalah pengelolaan hutan yang bisa mendukung perekonomian warga di sekitarnya dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Ia memberikan contoh, warga di kawasan hutan jati saat ini masih kekurangan secara ekonomi karena tidak dikelola dengan baik.
Baca juga: Menebang Pohon di Hutan, Petani di Cilacap Ditangkap Polisi
Menurut Jokowi, kondisi hutan di Indonesia saat ini kontras dengan hutan di Finlandia dan Swedia. Ia mengatakan perekonomian Finlandia dan Swedia ditopang dari hasil pengelolaan hutan selama puluhan tahun.
"Finlandia, ekonominya berjalan 70-80 persen karena pengelolaan hutan yang baik. Di-copy saja, disesuaikan dengan kondisi hutan kita. Ekonominya dapat, lingkungan dapat," kata Jokowi.
Presiden juga ingin teknik agroforestry diterapkan, seperti pengembangan lahan pertanian dan kehutanan secara paralel agar berkelanjutan. Ia mengingatkan, jangan ada lagi program pengelolaan hutan yang orientasinya proyek.
Dia pun meminta program berikutnya berfokus pada pengembangan kawasan dan wilayah. "Fokus ke daerah, dilokalisasi, lalu dijadikan contoh agar yang lain meniru. Sudah terlalu lama kita berorientasi terhadap proyek," ujar pria yang merupakan alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada itu.
Jokowi menambahkan, ia sudah mempunyai catatan mengenai perilaku pihak-pihak yang mengganggu proses pengelolaan hutan atau berorientasi terhadap proyek. Ia berjanji akan membukanya pada forum tertutup. "Awas, akan saya pantau terus. Hati-hati," ucapnya.
ISTMAN M.P.