TEMPO Interaktif, Jakarta -Golkar membantah transaksi politik dalam format baru koalisi. Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan hal itu menanggapi ditetapkannya Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie sebagai ketua harian Sekretariat Gabungan koalisi. "Tidak benar ada politik transaksional dan deal-deal politik jangka pendek termasuk soal mundurnya Sri Mulyani sebagai menteri keuangan," kata Priyo, Senin (10/5), di gedung DPR, Jakarta.
Dia juga membantah jika Ical dikatakan sebagai pengendali koalisi. "Yang jadi ketua Pak SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-red), pengendali utama sudah tentu Pak SBY," katanya. Menurut dia, Ical dipilih sebagai ketua harian dengan pertimbangan Golkar sebagai pemenang pemilu kedua.
Alasan lainnya, kata dia, bisa saja karena Ical dianggap politisi senior. Meski Golkar jadi ketua harian, Priyo menegaskan tidak ada posisi bos dalam koalisi. "Koalisi itu kesetaraan dan kebersamaan, jadi tidak ada bos," ujar dia. Koalisi juga bukan dimaksudkan buat menyeragamkan. Sebab kalau itu terjadi, kata dia, akan ada kiamat kecil dalam demokrasi di tanah air.
Dia juga membantah bahwa Partai Golkar tidak melanjutkan kembali kasus Bank Century setelah adanya koalisi. Priyo mengaku mendapat telepon dari Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie setelah melontarkan keinginan Golkar mempetieskan kasus Centuy. "Pak Ical meminta saya menggunakan sitilah yang lebih tepat. Karena itu saya tarik istilah mempetieskan," kata Priyo pada Senin (10/5), di gedung DPR, Jakarta.
Bukan cuma menarik istilah mempetieskan, Priyo juga membalik lidah soal pernyataannya tentang kasus Century. "Sikap Golkar terhadap kasus Century adalah kasus Century agar bisa dituntaskan setuntas-tuntasnya, aspek hukum agar berjalan terus," katanya. Dia menjamin proses hukum akan terus berjalan, apalagi DPR telah membentuk tim pengawas.
Golkar, kata dia, tidak punya rencana sedikit pun untuk menghentikan kasus Century. Yang ingin dilakukan Golkar, kata Priyo, adalah agar ada pendinginan situasi politik. Karenanya bila ada anggota yang ingin mengajukan hak menyatakan pendapat, maka pihaknya mempersilakan saja selama sesuai dengan koridor yang diatur DPR. "Kami tidak dalam posisi maupun melarang maupun menganjurkan," kata dia.
AMIRULLAH