Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Sepuluh Kriteria Pelarangan Buku

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Jaksa Agung Muda Intelijen Mohammad Amari menguraikan sepuluh kriteria buku yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan dapat menyebabkan peredarannya dilarang. "(Pertama adalah) barang cetakan yang berisi tulisan, gambar, atau lukisan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ujarnya dalam sidang uji materi Undang-undang nomor 4/PNPS/tahun 1963 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/4).

Kedua, bertentangan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, atau yang sekarang disebut Rencana Pembangunan Jangka Panjang. Ketiga, mengandung dan menyebarkan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme. Keempat, merusak kesatuan dan persatuan masyarakat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Begitu pula buku yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan.

Kriteria berikutnya ialah merusak akhlak dan memajukan pornografi dan pencabulan. Ketujuh, memberikan kesan anti Tuhan, anti agama, dan penghinaan terhadap salah satu agama yang diakui di Indonesia, sehingga merupakan penodaan dan perusak kerukunan hidup beragama.

Kedelapan, merugikan dan merusak pelaksanaan program pembangunan nasional yang tengah dilaksanakan dan hasil-hasil yang telah dicapai. Kesembilan, mempertentangkan suku, agama, ras, dan adat istiadat. Terakhir ialah hal lainnya yang dianggap dapat pula mengganggu ketertiban umum.

Kejaksaan Agung pada akhir tahun lalu melarang peredaran lima judul buku. Salah satunya ialah Enam Jalan Menuju Tuhan karya Darmawan. Darmawan tak terima dan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi. Ia meminta Mahkamah mencabut UU PNPS 1963 dan pasal 30 ayat (3) huruf c dalam Undang-undang Kejaksaan yang juga memberi kewenangan pada Kejaksaan untuk melarang buku. Kedua aturan tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia untuk berpendapat, yang tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua penulis lainnya, yakni John Roosa (pengarang Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto) dan Muhidin M Dahlan (penyusun Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965), dalam berkas terpisah juga telah mengajukan permohonan uji materi serupa kepada Mahkamah.

BUNGA MANGGIASIH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Kata Harry Poeze Soal Sweeping Buku Kiri  

17 Mei 2016

Tan Malaka. id.wikipedia.org
Ini Kata Harry Poeze Soal Sweeping Buku Kiri  

Buku ini akan membeberkan gerakan kiri dan pengikut Tan
Malaka sampai sekarang.


Kalla Bicara Razia Buku yang Dituding Sebarkan Komunisme

14 Mei 2016

Presiden Joko Widodo (kiri) berdiskusi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada acara Peresmian Penutupan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2016 di Istana Negara, Jakarta, 11 Mei 2016. Musrenbangnas bertujuan memacu pembangunan infrastruktur dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antarwilayah. Tempo/ Aditia Noviansyah
Kalla Bicara Razia Buku yang Dituding Sebarkan Komunisme

Jusuf Kalla menegaskan, reformasi tidak berarti semua orang bebas melakukan dan bicara apa saja.


Dilarang di TIM, BelokKiri.Fest Digelar 2 Hari di Gedung LBH  

6 Maret 2016

Diskusi Menyoal Orde Baru di BelokKiri.Fest di LBH Jakarta, 5 Maret 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari
Dilarang di TIM, BelokKiri.Fest Digelar 2 Hari di Gedung LBH  

Diskusi membahas tentang propaganda, kejahatan, dan perbuatan-perbuatan di Orde Baru.


Buku

2 September 2014

Buku

David C. McClelland (1917-1998) adalah seorang psikolog sosial asal Amerika Serikat yang tertarik pada masalah-masalah pembangunan. McClelland mempertanyakan, mengapa ada bangsa-bangsa tertentu yang rakyatnya bekerja keras untuk maju, dan ada yang tidak. Dia membandingkan antara bangsa Inggris dan Spanyol, yang pada abad ke-16 merupakan dua negara raksasa yang kaya raya. Sejak saat itu, Inggris terus berkembang menjadi semakin besar. Namun Spanyol menurun menjadi negara lemah. Mengapa bisa terjadi demikian? Apa penyebab timbulnya ketimpangan kemajuan tersebut?


Menang, Pemohon Uji Materi Pelarangan Buku Sumringah

13 Oktober 2010

Menang, Pemohon Uji Materi Pelarangan Buku Sumringah

"Ini adalah kemajuan besar."


Situs John Roosa Muat Pencabutan Larangan Buku  

13 Oktober 2010

Buku John Roosa(primaironline.com)
Situs John Roosa Muat Pencabutan Larangan Buku  

Hari ini kita menarik garis batas antara masa lalu dan masa depan, antara otoritarianisme dan demokrasi, antara masyarakat beradab dan masyarakat biadab.


MK Cabut Kewenangan Jaksa Larang Buku  

13 Oktober 2010

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. TEMPO/ Aditia Noviansyah
MK Cabut Kewenangan Jaksa Larang Buku  

Kepolisian dan Kejaksaan bisa menyidik dan menuntut penulis atau penerbit buku yang mengganggu ketertiban umum.


Inggris Bocorkan Sejarah Resmi MI6  

22 September 2010

Keith Jeffery
Inggris Bocorkan Sejarah Resmi MI6  

Buku itu mengungkap bahwa para agennya termasuk pengarang W. Somerset Maugham, Graham Greene dan Arthur Ransome


Adnan Buyung Bersaksi Lawan Pelarangan Buku

15 Juni 2010

TEMPO/Zulkarnain
Adnan Buyung Bersaksi Lawan Pelarangan Buku


"Penetapan Presiden (PNPS) itu produk legislasi zaman Orde Lama yang ditelikung oleh Soeharto, dijadikan Undang-undang tanpa perubahan dan penyempurnaan. Akibatnya kita jadi korban sejarah," kata Buyung sebelum sidang uji materi beleid Pelarangan Buku itu di Mahkamah Konstitusi, Selasa (15/6).


Pemerintah Bersikukuh Pertahankan Larangan Buku

14 April 2010

Pemerintah Bersikukuh Pertahankan Larangan Buku

Jaksa Agung Muda Intelijen Mohammad Amari mengatakan aturan itu perlu dipertahankan demi nasib anak bangsa di masa yang akan datang.