TEMPO Interaktif, Ciamis - Jajaran Kejaksaan Negeri Ciamis, Jawa Barat, akan segera terjun ke lapangan untuk menelusuri dugaaan penyimpangan penyaluran dana bantuan gempa tahap pertama di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
“Secapatnya saya akan telusuri hal itu ke lapangan,”ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis Pitoyo kepada Tempo, Rabu (14/4).
Dikatakan Pitoyo, hingga kini sudah beberapa warga mengeluhkan adanya dugaaan pemotongan dana bantuan gempa yang diterima. Namun lembaganya kerap mengalami kesulitan akibat bungkamnya warga saat dilajukan pengecekan ke lapangan.
“Masyarakat kadang milih bungkam. Saya sendiri siap berusaha semaksimal untuk menyungkap kasus ini,” ujarnya.
Pitoyo menambahkan, apapun alasan yang di kemukan oleh kelompok masyarakat ataupun oknum yang secara langsung melakukan pemotongan terhadap dana bantuan gempa yang diterima oleh masyarakat tetap dipersalahkan secara hukum. “Ya tak bisa, hal itu tetap melanggar,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tempo di lapangan, beberapa warga di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, sebagai penerima bantuan gempa tahap pertama kategoti ringan dan berat mengeluhkan adanya pemotongan gempa sebesar 5 persen dari sejumlah dana yang diterima. Beberapa alasan yang mengemuka di antaranya untuk dana Zakat serta dana perbaikan infrastruktur jalan desa yang rusak.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ciamis Odang R Widjaya menampik adanya dugaan pemotongan dana bantuan tahap pertama yang dilakukan oleh oknum pegawai pemerintahan desa dan kelompok masyarakat sehingga bila hal itu terjadi maka menyalahi aturan.
“Semua dana yang dibagikan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya. “Adapun mengenai adanya dugaan pemotongan jelas hal itu tidak dibenarkan.”
JAYADI SUPRIADIN