Aktivitas penambangan liar tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Jatirejo, Kutorejo, dan Kecamatan Gondang. Ditemukan setidaknya 40 lokasi penambangan.
Selain merugikan dari sisi pendapatan daerah, aktivitas penambangan liar tersebut juga mengancam terjadinya kerusakan lingkungan. Itu sebabnya Komisi A merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Mojokerto bertindak tegas dalam menertibkan penambangan liar tersebut. “Harus ada tindakan yang bisa membuat para penambang jera,” ujar Khusairin.
Bupati Mojokerto Suwandi tidak menampik temuan Komisi A tersebut. Dia mengatakan segera melakukan langkah-langkah strategis, termasuk sosialisasi dengan mengundang seluruh pemilik usaha penambangan serta para penambangnya. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar bagi mereka yang tidak berijin,” ucapnya. MUHAMMAD TAUFIK.