Ia menyatakan, para pengusaha reklame yang melakukan penebangan pohon tanpa ijin selain dikenakan denda maksimal Rp 5 juta perpohon juga diwajibkan untuk menanam pohon sebanyak pohon yang ditebang. "Ini sudah jadi keputusan, mereka wajib menaatinya." ujarnya.
Ia menyatakan, 200 ribu pohon yang akan ditanam pada tahun ini bakal bertambah karena ada bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Nanti kami kordinasikan dengan provinsi karena beberapa titik lahan yang akan ditanam milik provinsi Jawa Barat."
Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda menyatakan, Pemerintah Kota Bandung menargetkan 30 persen ruang terbuka hijau secara bertahap. "Kami meminta kawasan pertokoan Palaguna yang sudah tidak digunakan milik provinsi untuk di jadikan Ruang Terbuka Hijau." ujarnya. "Kalau itu disetujui pemerintah kota akan menyiapkan dananya dan pohonnya."
ALWAN RIDHA RAMDANI