Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soeharto Terima Petikan Putusan MA

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa mantan Presiden Soeharto akhirnya menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA). Petikan tersebut disampaikan Herry Takariono, Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jak-Pus), didampingi Panitera Muda Pidana PN Jak-Pus, Darwin Siregar.

Soeharto menerima petikan putusan MA tersebut melalui kuasa hukumnya Juan Felix Tampubolon dan Indriyanto Seno Adji di kediamannya di Jalan Cendana, Jakarta, Rabu (14/2) sore.

Darwin mengatakan, petikan putusan MA (disebut sebagai pemberitahuan isi putusan MA nomor 1846 K/Pid/2000) tersebut baru bisa diserahkan hari ini. Pasalnya, PN Jak-Pus baru menerima petikan putusan MA dari PN Jak-Sel, Senin (12/2).

Darwin juga mengatakan, dengan diterimanya petikan putusan MA oleh Soeharto, isi putusan tersebut baru berlaku secara resmi pada terdakwa Soeharto. Putusan MA tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 8 November 2000 nomor 140/Pid/2000/PT DKI dan Penetapan PN Jak-Sel tanggal 28 September 2000 Nomor 842/Pid B/2000/PN Jak-Sel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam petikan putusan MA tersebut disebutkan empat poin. Pertama, menyatakan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa tidak dapat diterima. Kedua, memerintahkan JPU melakukan pengobatan terdakwa sampai sembuh atas biaya negara. Setelah sembuh baru kembali dihadapkan ke persidangan. Ketiga, melepaskan terdakwa dari tahanan kota. Keempat, membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.

Saat petikan putusan diberikan, sekitar 50 massa berunjukrasa menuju kediaman Soeharto di Cendana. Namun, mereka tidak berhasil mendekati kediaman Cendana karena teradang oleh aparat. (Uly Siregar)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Cara Melihat Kapasitas RAM HP Android dengan Cepat

4 menit lalu

Kapasitas RAM di dalam ponsel pintar sangat berpengaruh terhadap tingkat kecepatan pemrosesan data. Berikut rekomendasi HP Android dengan RAM besar. Foto: Canva
5 Cara Melihat Kapasitas RAM HP Android dengan Cepat

Pengguna ponsel bisa melihat kapasitas RAM secara mudah melalui menu pengaturan dan aplikasi pihak ketiga. Ini cara melihat kapasitas RAM.


Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

5 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyampaikan keterangan pers usai bertemu di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

Cak Imin menyerahkan 8 agenda perubahan itu kepada Prabowo saat Ketua Umum Gerindra itu mengunjungi Kantor DPP PKB.


Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

7 menit lalu

CEO Microsoft Satya Nadella (kiri) berbincang dengan Menkominfo Budi Arie Setiadi (kanan) usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 30 April 2024. Pertemuan tersebut diantaranya membahas investasi Microsoft di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

Rencana investasi Microsoft itu diumumkan melalui agenda Microsoft Build: AI Day yang digelar di Jakarta.


Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

7 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

11 menit lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Blinken Sebut AS Tak Dukung Serangan Israel ke Rafah

13 menit lalu

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken bertemu dengan para pemimpin hak asasi manusia di Departemen Luar Negeri di Washington, AS, 7 Desember 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Blinken Sebut AS Tak Dukung Serangan Israel ke Rafah

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan dia belum melihat rencana efektif dari pihak Israel untuk melindungi warga sipil sebelum operasi militer di Rafah.


Tak Kena Akumulasi Kartu Kuning, Justin Hubner Dipastikan Bisa Main di Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak

13 menit lalu

Justin Hubner. pssi.org
Tak Kena Akumulasi Kartu Kuning, Justin Hubner Dipastikan Bisa Main di Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak

Asisten pelatih Timnas U-23 Indonesia Nova Arianto membantah kabar soal Justin Hubner absen untuk laga melawan Irak, Kamis malam ini.


Kemenpora Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak, Kawal Perburuan Tiket Olimpiade 2024

17 menit lalu

Ilustrai nobar Timnas Indonesia U-23. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemenpora Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak, Kawal Perburuan Tiket Olimpiade 2024

Kemenpora kembali menggelar acara nonton bareng (nobar) laga Timnas U-23 Indonesia melawan Irak di perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024.


Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

21 menit lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

TPNPB mengaku bertanggung jawab atas pembakaran sebuah gedung SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua


Jelang Kontra Irak, Timnas Indonesia U-23 Pernah Dibantai 0-6 di Asian Games 2006

23 menit lalu

Timnas Indonesia U-23. Foto : PSSI
Jelang Kontra Irak, Timnas Indonesia U-23 Pernah Dibantai 0-6 di Asian Games 2006

Timnas Indonesia U-23 pernah dibantai Irak 0-6 dalam pertandingan melawan Irak U-23 dalam Asian Games 2006.